Jakarta: Polri memastikan terus mengusut dugaan pidana narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meskipun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dari Bareskrim Polri dan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melakukan langkah-langkah bersamaan selaras. Maka, tentunya tindakan ini akan dilanjutkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Hal itu diungkap Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Namun, ia belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus ini lantaran masih berjalan.
Baca Juga :Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Penyimpangan Seksual
Lebih lanjut, ia mengatakan Polri akan menindak tegas personel yang melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, putusan PTDH terhadap personel yang menggunakan narkoba menjadi bukti komitmen Polri untuk mengambil langkah tegas.
Selain itu, Polri mengambil langkah pencegahan, di antaranya dengan melaksanakan tes urine terhadap jajaran personel kepolisian.
“Tentu ini juga selaras dengan program Astacita Bapak Presiden RI. Kita tahu (kasus narkoba) ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kami juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," ucapnya.
Diketahui, pada Kamis ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Trunoyudo mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara
Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.
Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.
Adapun dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik, saat ini Polri tengah memburu bandar jaringan narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus ini.
Polri telah berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut.




