PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026). Penetapan ini sehari setelah keduanya ditangkap.
KT dan RA sebelumnya ditangkap tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026). Penangkapan berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa setelah penangkapan, keduanya langsung diperiksa. Selain itu, penyidik juga memeriksa 10 saksi dari berbagai pihak, termasuk dinas terkait, kontraktor, bank dan ULP.
“Sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” ujar Vanny dikutip dari iNews Palembang.
Dia mengungkapkan, modus kasus ini berawal dari pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar oleh rekanan terkait pencairan dana proyek irigasi.
“Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp1,6 miliar. Karena ada bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” ucapnya.
Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening RA. Dana tersebut kemudian diteruskan ke KT. Selain itu, satu unit mobil Alphard putih yang dibeli dari uang tersebut juga ditemukan di rumah KT.
“Kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” ucapnya.
Original Article




