POLDA Riau mengungkapkan sudah 40 saksi yang diperiksa dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah sumatra (elephas maximus sumatranus).
Hal itu terkait perkembangan penyelidikan kasus gajah ditemukan mati terpenggal di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada beberapa waktu lalu.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.
Baca juga : Polda Riau Pastikan Kasus Gajah Dibantai Terpenggal Diusut hingga Tuntas
“Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (19/2).
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan metode scientific crime investigation. Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik bersama BBKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.
Baca juga : Gajah Dibantai di Areal Konsesi, Menhut Didesak segera Cabut Izin Perusahaan
Pandra memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
“Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,” ujarnya.
Ditegaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
“Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau,” jelasnya.
Gajah jantan berumur diperkirakan sekitar 40 tahunan itu sebelumnya ditemukan mati kondisi ditembak dan terpenggal dengan kondisi terduduk dan sebagian kepala hilang terutama kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2) malam.(RK/E-4)





