JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengaku pernah disindir dengan kalimat tak mengenakkan oleh penyidik Kejaksaan Agung saat rumahnya digeledah, 9 Desember 2024 lalu.
Sindiran penyidik ini diungkapkan oleh Riva ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Salah satu dari petugas mengatakan sambil tersenyum, 'Hah? Begini saja rumah Dirut?; ujar Riva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Riva menuturkan, kalimat itu terlontar dari mulut penyidik setelah ia menjelaskan bahwa ia tidak mempunyai ruang kerja di rumahnya.
Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam
Riva pun mengaku momen penggeledahan itu adalah peristiwa yang kelam baginya.
Sebab, rumahnya itu tiba-tiba digeledah pada dini hari tanpa ada proses hukum sebelumnya.
“Ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024, pukul 03.30 dini hari yang kelam tersebut, tanpa ada alasan dan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan hukum apapun,” kata Riva.
Waktu itu, ada tujuh jaksa dan dua personel TNI bersenjata laras panjang yang menggeledah rumahnya.
Penyidik masuk ke rumah dan memeriksa semua ruangan, termasuk ke kamar tidur anak-anak Riva.
Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid
“Tidak ditemukan apapun di rumah saya. Namun peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatis bagi saya dan keluarga saya terkasih,” kata Riva.
Riva mengatakan, 10 hari setelah rumahnya digeledah, dia baru dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dan, baru 10 hari kemudian, saya pertama kali dipanggil sebagai saksi ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Desember 2024. Saya heran, apakah ini pertanda sebagai suatu keharusan untuk mencari kesalahan saya?” ujar dia.
Proses hukum terus berlangsung hingga Riva menjadi salah satu terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Tuntutan dari JPUPada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Riva sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.





