Seorang pria berinisial AS (44) membunuh wanita inisial EWS (44) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku tega membunuh korban karena sakit hati tak dipinjami uang.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkap pembunuhan tersebut diketahui oleh adik kandungnya, pada Rabu (4/2) siang. Saat itu, sang adik berkunjung ke rumah korban di Jalan Perawang Km 2 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas mendapati korban tergeletak bersimbah darah di dapur.
Kasus ini diselidiki polisi. Pada Jumat (13/2) polisi menemukan titik terang dan menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kelurahan Tengkereng Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," kata AKBP Sepuh, dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku awalnya mendatangi rumah korban berniat untuk meminjam uang. Namun korban menolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.
"Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Setelah itu, tersangka sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, serta mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian tersangka, motor tanpa pelat nomor, helm, jaket, ponsel, dan tas selempang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang. Tersangka juga berdalih membunuh korban karena ucapan yang menyinggung perasaannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," kata Tidar.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(mea/mea)





