Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, iNews.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.  

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi mencurigakan. 

"Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, menjual dan juga mengolah emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ujar Brigjen Pol Ade Safridi lokasi.

Menurutnya, transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri serta perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber emas berasal dari tambang ilegal.  

"Dalam penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari PETI," ucapnya.

Dia mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Penentuan tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Nganjuk berupa toko emas dan rumah.  

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022 dengan terdakwa berinisial FL.  

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klasemen Proliga 2026, Putri: Bandung BJB Tandamata Gigit Jari! Jakarta Popsivo Jaga Peluang Lolos ke Final Four
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Satgas Pangan Bakal Cabut Izin Pedagang yang Jual di Atas Harga HET
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pendaftaran Juragan Jaman Now Season 5 Resmi Ditutup, 237 UMKM Siap Unjuk Gigi
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Conor McGregor Sesumbar Resmi Comeback di UFC White House, Calon Lawan The Notorious Masih Rahasia
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.