Satgas Pangan Bakal Cabut Izin Pedagang yang Jual di Atas Harga HET

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Satgas Pangan Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang masih menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bagi mereka yang bandel, satgas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

"Bagi mereka yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, maka nantinya akan diberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk dicabut izin usahanya," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Kamis (19/2) di lokasi.

Selain pencabutan izin bagi pedagang formal, Satgas Pangan juga menyiapkan sanksi bagi pedagang pasar yang tidak memiliki izin usaha resmi. Pihak PD Pasar yang tergabung dalam tim akan melakukan intervensi terkait kontrak tempat berjualan.

"Ada beberapa rekan pedagang yang belum mempunyai izin usaha. Oleh karena itu, di dalam tim ini juga hadir dari PD Pasar yang akan melakukan intervensi dalam kaitannya dengan perpanjangan lapak. Perpanjangan kontrak lapak bagi para pedagang yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah," jelasnya.

Ardila menambahkan, langkah-langkah yang diambil Satgas Pangan dimulai dari upaya preemtif berupa sosialisasi dan edukasi mengenai komoditas yang diatur dalam HET maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Jika edukasi tidak diindahkan, petugas akan melakukan langkah preventif berupa teguran administratif melalui Dinas Perdagangan.

Meski mengedepankan pembinaan, Polda Metro Jaya tetap menyiapkan langkah hukum atau represif jika ditemukan praktik penimbunan bahan pangan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Namun, Ardila menekankan bahwa jalur hukum merupakan pilihan terakhir.

"Upaya represif yang kami maksud di sini adalah bagi mereka yang melakukan penimbunan. Namun, langkah tersebut merupakan langkah akhir atau yang kita sebut dengan ultimum remedium," pungkasnya.

Adapun hari ini Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog melakukan sidak di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara. Sidak dilakukan terhadap pedagang sembako, beras, sayur, hingga daging.

Dalam sidak ini tidak ditemukan pedagang yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polemik Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan Bea Cukai, DPR Desak Izin Segera Dipermudah
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Menteri PU jelaskan kondisi terkini "sinkhole" di Aceh Tengah
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Larang Beroperasi, Pemkot Kendari Tegaskan THM yang Buka Selama Ramadan Akan Disanksi
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendikdasmen Usul Tambahan Dana Rp2,4 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.