Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif keputusan Polri memecat Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, lewat sidang etik atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Sahroni meminta jajaran Polri tidak main-main.
"Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan harus siap menerima resiko jika melakukan pelanggaran. "Apapun sikap menyalahi aturan maka resiko harus terima," imbuhnya.
Ia juga mendorong Div Propam Polri terus reaktif kepada jajaran Polri. Sehingga, lanjut dia, kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Propam harus reaktif pada jajarannya terlebih pada pangwasan internal agar tidak terjadi sikap serupa," ujar dia.
Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, selesai dilakukan. AKBP Didik dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Ketua Komisi dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
AKBP Didik dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Didik.
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
(maa/maa)





