Kasus Skincare Memanas, Richard Lee Hormati Proses Hukum

eranasional.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Perseteruan di industri skincare kembali menjadi perhatian publik setelah dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kehadiran Richard Lee di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) menjadi sorotan karena perkara tersebut melibatkan sesama dokter yang sama-sama aktif di industri kecantikan. Konflik profesional itu berkembang menjadi saling lapor dan kini memasuki tahap penyidikan.

Di hadapan awak media, Richard Lee menegaskan kedatangannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Richard Lee menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan penjelasan terkait produk-produk yang dipasarkannya.

“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” katanya.

Sebagai figur publik di bidang kecantikan, Richard Lee dikenal aktif memasarkan produk skincare melalui media sosial dan klinik kecantikan. Popularitasnya membuat kasus ini cepat menyebar dan memicu perdebatan di ruang digital.

Dalam keterangannya, Richard Lee kembali menegaskan bahwa seluruh produk yang ia jual telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga membantah pernah menjual produk tanpa izin edar maupun yang berpotensi membahayakan konsumen.

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” ungkapnya.

Pakar hukum kesehatan dari sebuah universitas negeri di Jakarta menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, penyidik biasanya akan menelusuri legalitas izin edar, komposisi bahan, serta klaim promosi produk.

“Jika seluruh izin dan standar terpenuhi, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara detail. Namun jika ditemukan pelanggaran administratif atau kandungan berbahaya, konsekuensinya bisa serius,” ujar pakar tersebut.

Richard Lee mengaku polemik ini menyisakan kekecewaan pribadi karena melibatkan dua sejawat dokter.

Ia menyebut situasi tersebut mencoreng hubungan profesional antar tenaga medis.

“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat,” tuturnya.

Ia bahkan secara terbuka menyampaikan rasa malu karena persoalan tersebut kini menjadi konsumsi publik.

“Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” tambahnya.

Dalam perspektif etika kedokteran, perselisihan antar dokter sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi profesi sebelum masuk ranah pidana. Pengamat etika medis menyebut konflik terbuka di ruang publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.

Kasus ini juga menyoroti ketatnya pengawasan terhadap industri skincare di Indonesia. Pertumbuhan bisnis kecantikan dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat, didorong oleh tren perawatan kulit dan pemasaran digital.

Namun di sisi lain, maraknya produk ilegal atau overclaim kerap menjadi perhatian regulator. BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk penindakan terhadap produk tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dalam kadar tertentu.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Richard Lee masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan yang diberikan serta memeriksa alat bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status tersangka bukanlah vonis akhir. Proses pembuktian akan berlanjut hingga tahap persidangan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, kasus ini berdampak pada reputasi kedua belah pihak serta industri kecantikan secara umum. Di era media sosial, konflik mudah viral dan membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.

Kasus yang menyeret Richard Lee menjadi tersangka menambah daftar panjang polemik di industri skincare Indonesia. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan memastikan seluruh produknya legal sesuai ketentuan BPOM.

Di sisi lain, konflik antar sejawat dokter ini membuka diskusi lebih luas mengenai etika profesi, pengawasan produk kesehatan, serta pentingnya menjaga kepercayaan publik.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya dari Polda Metro Jaya untuk memastikan kejelasan perkara secara objektif dan transparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lahan Perhutanan Sosial yang Terdampak Banjir Sumatra Segera Dipulihkan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Wall Street Ditutup Melemah Akibat Saham Apple dan Nvidia
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Shayne Pattynama Siap Bersaing dengan Dony Tri Pamungkas Demi Menit Bermain
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Michelle Yeoh Jadi Aktris Malaysia Pertama yang Masuk Hollywood Walk of Fame
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhut amankan penjual satwa dilindungi kuskus tembung di Sulut
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.