RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun di DPR, Pigai Ungkap Alasannya

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Enam belas tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat mandek di DPR. Maraknya konflik agraria dan desakan pengakuan wilayah adat terus bergulir, namun rancangan undang-undang ini belum juga tembus menjadi payung hukum tetap.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai mengungkap alasan utama RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan selama 16 tahun.

Baca Juga :
MAKI: Ahmad Sahroni Dipilih Rakyat dan Sudah Jalani Hukuman, Kalau Tidak Kembali Aktif Justru Salah!
DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir jadi Hakim MK

Menurutnya, tarik-menarik kepentingan dengan undang-undang sektoral menjadi salah satu penghambat terbesar.

Hal itu disampaikan Pigai usai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis, 19 Februari 2026.

“Kenapa undang-undang itu sudah 16 tahun tidak pernah disahkan? Itu salah satunya karena kepentingan ini. Dikhawatirkan begitu, ada undang-undang masyarakat adat, ada undang-undang kehutanan, undang-undang pertanian, undang-undang perkebunan, undang-undang agraria nanti tiba-tiba menyesuaikan itu kan jadi agak yang menghambat,” kata Pigai.

Ia menjelaskan, selama ini muncul kekhawatiran jika RUU Masyarakat Adat disahkan, maka sejumlah undang-undang lain yang mengatur sektor tanah, hutan, dan sumber daya alam harus ikut disesuaikan.

Menteri HAM, Natalius Pigai
Photo :
  • Cepi Kurnia/tvOne

"Satu yang paling terakhir pasti gini ketika ada undang-undang masyarakat adat pasti orang bicara gini: Ketika kita disahkan maka undang-undang lain disesuaikan, kan begitu? Maka pasti undang-undang terhadap tanah, Undang-undang terhadap lingkungan, Undang-undang agraria, Itu bagaimana? Itu akan jadi masalah besar," jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat menggunakan pendekatan presisi agar tidak terjadi benturan langsung antar-aturan.

“Kami dengan DPR sepakat undang-undang itu harus hadirkan presisi. Supaya tidak menabrak kemana-mana. Presisi itu artinya dengan adanya undang-undang masyarakat adat, jangan memaksakan undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-undang masyarakat adat. Pasti akan konflik,” ujarnya.

"Jadi jangan memaksakan untuk undang-undang agraria merubah atau meniadakan atau mengurangi setelah adanya undang-undang," imbuhnya.

Namun Pigai menegaskan, konsep presisi bukan berarti RUU Masyarakat Adat harus tunduk pada aturan lama.

“Tidak. Ketika undang-undang itu hadir itu tidak merusak. Tidak merusak undang-undang yang lain. Tidak mengurangi, tidak meniadakan. Tapi undang-undang yang bisa agak moderat, tidak ekstrem,” tegasnya.

Baca Juga :
Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Lebih Baik ke Depannya
Usai Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni jadi Pimpinan Komisi III DPR Lagi
Kata Setyo Budiyanto soal Revisi UU KPK: Enggak Mau Terjebak, Kami Bekerja Saja

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bos GWM sebut Toyota sebagai Contoh Baik yang Harus Ditiru Pabrikan Otomotif China dalam Hal Menjaga Kualitas Produk
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RI Dapat Tarif Nol Persen untuk Produk Tekstil ke AS, Beri Manfaat 4 Juta Pekerja
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Pencucian Uang Tambang Ilegal
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
TNI Percepat Pembangunan Jembatan Aramco Tanah Datar, Progres Capai 55 Persen
• 34 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.