Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membela diri dari tuntutan 18 tahun terkait korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kerry menyatakan tuntutan jaksa hanya mengulang dakwaan awal tanpa merespons fakta persidangan selama empat bulan.
  • Pembelaan terdakwa menyoroti tidak adanya bukti perintah, aliran dana, atau niat jahat dalam kasus tersebut.

Suara.com -  Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Muhammad Kerry Adrianto Riza Riza menilai, tuntutan terhadap dirinya hanya berdasarkan pengulangan konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan.

Hal itu disampaikan Kerry, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus yang menjerat dirinya.

Ia mengaku jika dalam tuntutannya tidak ada substansi dalam merespons fakta persidangan yang terungkap selama 4 bulan terakhir.

“Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum juga dinilai tidak menjawab mengapa tidak ada satupun saksi yang menyatakan jika dirinya memberi perintah, atau mengintervensi pengadaan. 

Tidak ada bukti aliran dana kepada dirinya, dan tidak ada pembuktian mens rea atau niat jahat. Unsur penyalahgunaan wewenang pun tidak relevan karena ia menganggap, dirinya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. 

“Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Anak dari buronan internasional, Riza Chalid itu juga dituntut membayar ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp13,4 triliun.

Baca Juga: Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Didesak Tidak Tangani Kasus Etik Adies Kadir, Palguna: DPR Tak Menjadi Rujukan MKMK
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Mengenal Roehana Koeddoes, Pendiri Surat Kabar Perempuan Pertama di Indonesia
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan ISF di Gaza, Siap Kirim 8.000 Personel
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Liburan Naik Kereta Tanpa Bayar Penuh di Awal, Tren PayLater Bikin Praktis!
• 15 jam laluherstory.co.id
thumb
Cek Harga Jetour T2 Setelah IIMS 2026, Ada Kenaikan
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.