JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan vape di Indonesia menyusul tren penggunaannya yang terus meningkat.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengatakan, rekomendasi tersebut mengacu pada beberapa negara Asia yang lebih dulu mengambil sikap tegas terhadap rokok elektrik.
Beberapa negara, yakni Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand, telah melarang sekaligus memperketat aturan penggunaan vape.
Baca juga: BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape di Indonesia
"Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya adalah dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain. Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba itu juga sama bahayanya," kata Supianto di Kantor BNN Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menyampaikan, di Singapura, konsumsi vape bahkan dikategorikan sebagai persoalan penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualannya, sementara Malaysia tengah menuju pelarangan menyeluruh.
Sementara itu di Indonesia, data Kementerian Kesehatan dan WHO menunjukkan lonjakan signifikan prevalensi pengguna rokok elektrik, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade.
Menjadi Media Penyalahgunaan NarkobaSupianto menambahkan, vape juga menjadi salah satu media penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil uji sampel terhadap ratusan produk.
"Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa dari 438 sampel uji di dalam penelitian kami, itu 23,97 persen itu mengandung narkoba," tutur Supianto.
Baca juga: Tolak Wacana Pelarangan Vape, Warga: Harusnya Rokok Juga, dong!
"Kemudian dalam proses sidik yang tujuannya adalah untuk pro justitia, itu 100 persen. 100 persen dari sampel yang disampaikan pada penyidik kepada kami adalah positif narkoba," jelasnya.
Dijual di Tempat Hiburan dan Dikonsumsi Anak RemajaPenggunaan vape yang makin meluas tak hanya terjadi di tempat hiburan malam. Banyak pengguna berasal dari kelompok usia muda, termasuk pelajar.
"Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa rokok elektronik, khususnya vape ini, seharusnya adalah dijual atau dipergunakan untuk anak usia di atas 21 tahun," kata Supianto.
"Tapi faktanya bahwa anak-anak SMP, SMA, yang mungkin berusia di bawah itu sudah menggunakan vape. Ini kan sangat membahayakan. Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati," lanjut dia.
Vape Bukan Solusi Berhenti MerokokKepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario menyebutkan, rokok elektrik atau vape tak bisa membantu seseorang berhenti dari ketergantungan rokok.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan di Jakbar: Naik Penyidikan, Laporan Balik Pelaku Tak Terbukti
Alih-alih berhenti merokok, pengguna vape justru bisa ketergantungan zat adiktif lain yang lebih berbahaya.
"Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya," kata Suyudi di Kantor BNN, Rabu.
Suyudi pun menyinggung penggunaan vape sebagai media baru untuk mengonsumsi narkoba.
Menurut dia, hal ini tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



