Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyepakati langkah konkret pelaksanaan perjanjian perdagangan timbal balik yang sebelumnya telah dicapai kedua negara saat bertemu di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Kesepakatan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi Gedung Putih di sela peluncuran Dewan Perdamaian Board of Peace BoP yang dihadiri kedua pemimpin.
Dalam keterangan resminya, Gedung Putih menyatakan, "Mengingat kembali perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia tentang perdagangan timbal balik, kedua pemimpin menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konsisten yang telah dilakukan oleh kedua negara. Mereka juga menegaskan komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut", demikian pernyataan resmi Gedung Putih.
Gedung Putih juga merilis dokumen bertajuk "Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesian Alliance." yang menegaskan arah baru kemitraan kedua negara.
Dokumen tersebut menekankan bahwa implementasi kesepakatan akan menjadi fondasi menuju era keemasan baru aliansi Amerika Serikat dan Indonesia serta memperkuat ketahanan ekonomi kedua negara.
Presiden Trump dan Presiden Prabowo menginstruksikan para menteri serta pejabat terkait untuk mengambil langkah tambahan guna memperdalam kerja sama strategis dan memastikan pelaksanaan penuh kesepakatan besar tersebut.
Dokumen kesepakatan itu ditandatangani di Washington pada 19 Februari 2026 oleh kedua presiden atas nama pemerintah masing-masing.
Sebelumnya pada 22 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan kerangka kerja antara Amerika Serikat dan Indonesia untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan timbal balik yang bertujuan memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan membuka akses pasar lebih luas bagi eksportir kedua negara.
Kesepakatan ini dibangun di atas fondasi kerja sama sejak penandatanganan Trade and Investment Framework Agreement TIFA pada 1996 yang menjadi payung dialog perdagangan kedua negara.
Dalam kerangka tersebut, Indonesia berkomitmen menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat.
Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen untuk barang asal Indonesia dengan kemungkinan penurunan lebih lanjut bagi komoditas tertentu.
Kedua negara akan merundingkan aturan asal barang serta menangani hambatan nontarif termasuk persyaratan kandungan lokal, standar keselamatan kendaraan, sertifikasi kesehatan, pelabelan, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Di sektor pangan dan pertanian, Indonesia berkomitmen menghapus perizinan impor tertentu bagi produk Amerika Serikat serta memberikan pengakuan terhadap sistem pengawasan regulasi AS dan menjamin transparansi dalam isu indikasi geografis.
Kerja sama sektor digital mencakup kepastian transfer data lintas batas, dukungan moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO, serta penyelesaian hambatan di sektor jasa.
Selain perdagangan, Indonesia menyatakan komitmen dalam perlindungan hak buruh, penegakan hukum lingkungan, penanganan kelebihan kapasitas baja, pencabutan pembatasan ekspor komoditas industri termasuk mineral penting ke Amerika Serikat, serta penguatan ketahanan rantai pasok dan keamanan ekonomi.
Gedung Putih juga mencatat potensi kesepakatan komersial antara perusahaan kedua negara yang meliputi pengadaan pesawat senilai 3,2 miliar dolar AS, pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS.




