Perkara Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7 M Dikorupsi Segera Diadili

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kasus dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini memasuki babak baru. Kedua tersangka dalam perkara tersebut segera diadili.

Dirangkum detikcom, dua orang berinisial KD dan NY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pada National Paralympic Comittee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Dua tersangka diduga menyelewengkan sebagian dana yang diberikan Pemda kepada NPCI untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2025. Berkas perkara baru dinyatakan lengkap pada tanggal 18 Februari 2026.

Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke kejaksaan untuk menunggu penuntutan. Berikut rangkuman informasinya.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Segera Diadili

Berkas Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Mengutip akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyerahan tahap II tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka diserahkan ke kejaksaan bersama 36 barang bukti, meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai Rp400 juta.

"Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158," tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).

Nilai Kerugian Rp 37,1Miliar

Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Mustofa menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi. Kerugian negara atas korupsi mencapai Rp 7,1 miliar.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar.

Baca juga: 3 Fakta Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M Dikorupsi




(mea/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suzuki Punya Opsi Jual Mobil Listrik e Vitara Kian Terjangkau Jadi Rp 200 Jutaan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri
• 19 jam laluokezone.com
thumb
BI Jatim Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Layak Edar Untuk Ramadan dan Lebaran 
• 11 jam lalurealita.co
thumb
IHSG Diramal Naik, Analis Rekomendasi Saham AMMN, TKIM, ANTM, hingga CMRY
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Teknologi Laser Bantu Pemulihan Stroke
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.