Bandung: Sebanyak 1.282 aduan masyarakat Jawa Barat telah diterima di dua pos pengaduan milik pemerintah provinsi, yaitu di Bale Kapeurih dan Bale Pananggeuhan Gedung Sate sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 57 persen aduan berhasil diselesaikan, sementara 43 persen masih dalam proses penyelesaian.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa (Pro bono), Jutek Bongso mengatakan, pihaknya telah menangani 1.179 aduan mulai dari persoalan sengketa tanah, pidana anak, perdata, dan pidana umum hingga kasus lainnya yang memerlukan pendampingan hukum. Namun, pihaknya tidak menangani persoalan utang.
"Total pengaduan kami terima dan masuk 1.282 kasus sepanjang 2025. Itu belum termasuk yang kami tangani di 2026 kalau ditotal lebih dari 2.000 kasus," ucap Jutek di Bandung, Rabu, 17 Februari 2026.
Baca Juga :
Kota Bandung Peringkat 2 Kasus TBC Terbanyak di JabarSebanyak 1.259 kasus berasal dari pengadu yang tinggal di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sementara dua persen lainnya berdomisili di luar Jawa Barat, namun tempat permasalahannya berada di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Dalam pengaduan ini terdapat juga kasusnya sudah lama belum terselesaikan kemudian baru terlaporkan. "Sekitar 70 persen pengaduan yang disampaikan merupakan pengaduan permasalahan hukum yang telah lama belum terselesaikan dan berlarut-larut," ucap Jutek.
Berdasarkan domisili, pengaduan terbesar berasal dari warga di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sebanyak 456 pengaduan atau 36 persen. Kemudian diikuti Kabupaten Garut sebanyak 32 persen, Kabupaten/Kota Bogor sebanyak 21 persen, Kabupaten Garut sebanyak 9 persen, Kabupaten/Kota Bekasi sebanyak 8 persen, Kabupaten Karawang sebanyak 7 persen.
Dilanjutkan, Kabupaten/Kota Sukabumi sebanyak 5 persen, Kabupaten Indramayu sebanyak 3 persen, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, masing- masing sebanyak 2 persen, dan Kabupaten/Kota lainnya sebesar 1 persen.
"Pengaduan ini ternyata sudah sangat kronis bahkan sampai bertahun-tahun. Terus mereka mengadu dan sampailah kepada kami jadi ini memerlukan waktu dan mereka ada yang mengurus 10 tahun engggak selesai," kata Jutek.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa.
Selain sengketa tanah dan kasus pidana, Tim Hukum Jabar Istimewa juga menangani sejumlah kasus pidana anak. Kasus-kasus tersebut ditemukan di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
"Ada kekerasan terhadap ibu dan anak. Pidana murni dan tentunya banyak menyelamatkan masyarakat terzalimi. Kami berhasil dengan cara mediasi dan mengawal kasus pidana sampai putusan pengadilan agar pelaku dapat hukuman setimpal," tutur dia.
Meski demikian, Jutek mengakui masih ada beberapa aduan yang belum terselesaikan karena tahapan penanganan hukum memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, hingga saat ini tim masih melakukan pendampingan.
"Total kasus selesai mencapai 57 persen, ada 43 persen sedang progres," ucapnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F07%2F22%2Fd7a0bcc2126c073582236ae8c4041310-20250722_Opini_Penyelamatan_Dua_Demokrasi.jpg)


