Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko DSI Terkait Kasus Penipuan

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan itu terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga gagal bayar yang dilakukan PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) lalu. Prosesnya turut didampingi oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.

"Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman," kata Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: ⁠4 Hal Diketahui soal TPPU Emas Ilegal hingga Rp 25,8 T Diusut Bareskrim

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta satu ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI.

"Pada hari Kamis (19/26) tim penyidik kembali melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik PT yg terafiliasi dengan PT DSI," lanjut Ade Safri.

Ade Safri memastikan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban.

"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Baca juga: Dipecat, Eks Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Disebutkan, setidaknya ada 15 ribulenderyang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Baca juga: Polisi Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan




(ond/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Impian Bentuk Tim Italia Murni, Aprilia Masih Usaha Tandemkan Marco Bezzecchi dengan Francesco Bagnaia untuk MotoGP 2027
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahasiswa Stanford Ciptakan Algoritma Pencari Jodoh-Melek Teknologi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KEK MNC Lido City Selesaikan Target 8 Masjid di Cigombong, Program Peduli Masjid Rampung
• 8 jam laluokezone.com
thumb
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026, Tukar di Sini!
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas UBS Naik Jadi Rp2.965.000 Hari Ini
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.