Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan itu terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga gagal bayar yang dilakukan PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) lalu. Prosesnya turut didampingi oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.
"Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman," kata Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta satu ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI.
"Pada hari Kamis (19/26) tim penyidik kembali melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik PT yg terafiliasi dengan PT DSI," lanjut Ade Safri.
Ade Safri memastikan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Disebutkan, setidaknya ada 15 ribulenderyang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(ond/zap)





