Pemkab Tangerang melarang warung makan beroperasi di luar pukul 16.00 hingga 04.00 selama bulan Ramadan. PKS menyebut seharusnya peraturan itu juga memikirkan warga non-muslim.
"Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Mardani menyebut agama Islam tidak pernah membuat umatnya merasa disulitkan.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha tempat hiburan malam (THM) hingga restoran atau kafe selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini disebut sudah rutin diterapkan.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Salah satunya rumah makan yang diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
(azh/ygs)





