Dokter Richard Lee menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen. Pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda karena Richard Lee melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Polda Metro Jaya itu, Richard Lee diperiksa lebih dari 12 jam. Merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 23.15 WIB, Richard memastikan bahwa ia telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sedetail mungkin.
"Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional dan juga enak ya Bang tadi di dalam ya," ujar Richard Lee kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2).
"Dan aku sudah kasih apa ya, penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," sambungnya.
Richard pun turut menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan yang ia jual telah mengikuti seluruh ketentuan. Termasuk mematuhi segala ketentuan dari pihak BPOM.
"Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat," ucap Richard Lee.
Sebagai tersangka, Richard Lee tetap percaya bahwa penyidik akan tetap bersikap independen dan tak memihak pada pihak mana pun.
"Di luar dari itu saya nggak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan Kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain. Makasih ya semuanya," kata Richard Lee.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





