Washington DC: Indonesia resmi menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 12 persen pada 2041. Penerimaan negara dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini diperkirakan mencapai Rp90 triliun per tahun.
Penandatanganan MoU perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 hingga umur tambang dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
MoU ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PT Freeport Indonesia yang diwakili Presiden Direktur Tony Wenas.
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi keynote remarks di Washington D.C. Foto: dok Sekretariat Negara.
Baca Juga :
Apresiasi Perpanjangan IUPK, Presiden Direktur PTFI: Tambah Kepemilikan Saham Indonesia"Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041," ujar Presiden Direktur Tony Wenas, dalam pernyataannya, Jumat, 20 Februari 2026.
Tony mengatakan, keberlanjutan kontribusi kepada negara, khususnya masyarakat Papua, akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar USD6 miliar atau Rp90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini).
"Termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun," ungkap Tony.
Dia menambahkan, keseluruhan MoU adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.




