Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061 merupakan salah satu hasil kesepakatan tarif impor resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).
IUPK Freeport Indonesia sejatinya berakhir pada tahun 2041 mendatang. Perpanjangan telah disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (19/2) dengan pemerintah Indonesia.
"Di samping itu juga ada pengembangan critical mineral, dalam hal ini adalah perpanjangan (IUPK) daripada Freeport Mcmoran dari 2041 sampai 2061," kata Airlangga saat konferensi pers, Jumat (20/2).
Dalam MoU tersebut, Freeport McMoran akan mengalihkan 12 persen sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya alias gratis. IUPK PTFI juga akan diubah untuk memungkinkan perpanjangan hak operasi sesuai umur cadangan sumber daya.
Airlangga mengatakan, keputusan itu juga seiring dengan rencana kerja sama pengembangan industri mineral kritis dan logam tanah jarang (rare earth element) di Indonesia.
"Mineral kritis kita sudah sebutkan bahwa itu adalah terkait dengan industrial mineral, artinya ada secondary process, dan Indonesia terbuka untuk kerja ama investasi maupun teknologi, baik critical mineral maupun rare earth," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebutkan dengan perpanjangan IUPK hingga 20 tahun mendatang, Freeport akan meningkatkan investasinya di Indonesia sebanyak USD 20 miliar.
"Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu USD 20 miliar, dan ini juga akan memberikan dampak yang positif kepada baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya," ungkap Rosan.
Rosan memastikan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian definitif dalam waktu dekat. "Oleh sebab itu, ini tentunya akan ditindaklanjuti sehingga akan menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," pungkasnya.
Adapun salah satu pertimbangan dalam Agreement Reciprocal Tariff (ART) AS dengan Indonesia yakni pengembangan industri mineral kritis. Poin pertama yakni Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis, untuk memperkuat konektivitas rantai pasokan.
Selanjutnya, Indonesia dan AS akan mengintensifkan upaya kerja sama untuk mempercepat pasokan mineral penting yang aman, termasuk logam tanah jarang. Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.
Untuk tujuan tersebut, Indonesia akan bekerja sama dalam pengembangan sektor logam tanah jarang dan mineral kritis secara cepat dalam kemitraan dengan perusahaan-perusahaan AS untuk memastikan rantai pasokan yang aman dan terdiversifikasi.
Indonesia juga disebut akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, menciptakan kepastian bagi bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan operasional.
Poin selanjutnya yaitu Indonesia dan AS berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral penting. Kemudian, Indonesia akan menerapkan pembatasan terhadap kelebihan produksi fasilitas pengolahan milik asing dengan memastikan bahwa produksi sesuai dengan kuota penambangan Indonesia, dan memastikan bahwa kawasan industri dan fasilitas pengolahan milik asing tunduk pada persyaratan pajak, lingkungan, tenaga kerja, kuota, dan persyaratan hukum lainnya yang sama seperti perusahaan dan entitas lainnya.





