Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Doktif Ungkap Interaksinya

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Setelah menjalani pemeriksaan selama dua belas jam, Richard Lee diperbolehkan pulang. Ia juga bertemu dengan Doktif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan. Agenda ini berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Polda Metro Jaya.

Richard lantas mengucapkan terima kasih serta apresiasinya terhadap proses penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selama 12 jam diperiksa, ia mengaku sudah memberikan keterangan soal produk yang ia jual.

"Terima kasih ya semuanya. Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam," ujar Richard, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengaku terharu karena penyidik memberikan fasilitas dirinya untuk berbuka puasa di tengah proses pengambilan keterangan. Menurutnya, proses berlangsung lancar dan ia diperlakukan dengan sangat baik.

"Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional. Aku dikasih buka (puasa) juga tadi. Baik banget, aku terharu sih. Dan aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," tutur Richard.

Bertemu dengan Doktif

Dalam agenda pemeriksaan itu, Richard Lee juga bertemu dengan Doktif. Keduanya bahkan sempat berinteraksi meskipun canggung.

Doktif menyebut Richard Lee justru terlihat tidak percaya diri. Ia juga mengungkap sempat menyampaikan titipan salam dari Kartika Putri.

"Ngobrol, tapi dianya kabur-kaburan gitu, enggak berani ngomong."

"Kan Doktif menyampaikan, dapat salam dari Teh Karput (Kartika Putri), sudah dimaafkan kamu berantem sama dia, sudah dimaafkan," ujarnya, dikutip dari Tribun Seleb.

 

Meskipun sempat mencoba untuk mengobrol, respons yang didapatkannya tidak banyak. Pun dengan ia yang lebih dahulu menyapa Richard Lee.

"Dianya senyumnya senyum kecut gitu. Masih kebal hukum?"

"Ketemu nyapa. Jadi Doktif yang nyapa duluan ya. Kan katanya kan kamu kan kalau di depan ngomongnya teman sejawat gitu kan, merasa malu, sedih. Eh di dalam tadi yang nyapa siapa ketemu? Kan Doktif duluan," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan selama dua belas jam. Pada kesempatan itu, ia juga bertemu dengan Doktif.

Diketahui, Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 lalu ke Polda Metro Jaya. Kini laporannya terus berjalan dan membuat Richard Lee mendapat status sebagai tersangka. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT ke-53 Bosowa: Bersyukur, Berbagi dalam Keberkahan
• 17 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Trump Puji Presiden Prabowo di Rapat Perdana BoP: Dia Orang yang Tangguh
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Bidik Ekspor Ikan Budidaya ke Arab Saudi untuk Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji RI
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Update Pesawat Jatuh di Nunukan: Jenazah Pilot Hendrick Dipulangkan ke Bogor
• 13 menit lalurctiplus.com
thumb
Ibu Menyusui Tetap Puasa Ramadan? Ini Cara Ampuh Jaga Produksi ASI Tetap Lancar dan Bayi Aman
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.