JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal, yang antara lain memuat penghapusan tarif bea masuk atas 1.819 pos produk RI ke pasar AS. Secara umum, Washington tetap menerapkan rata-rata tarif 19 persen atas produk asal Indonesia. Indonesia juga mesti membuka diri dan melonggarkan aturan atas sejumlah produk AS.
Kesepakatan bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” tersebut ditegaskan sebagai perjanjian murni perdagangan, tanpa menyentuh isu pertahanan maupun geopolitik.
Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Usai penandatanganan, kedua pemimpin negara melakukan pertemuan bilateral sekitar 30 menit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi hasil dari proses negosiasi panjang sejak diumumkannya kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden Trump pada 2 April 2025.
Menurut dia, sekitar 90 persen dokumentasi yang diajukan Indonesia dipenuhi pihak AS dan dituangkan dalam kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade/ART) antara Indonesia dan AS.
“Sejak diumumkan, pemerintah Indonesia telah mengirimkan empat surat untuk proses negosiasi tarif pada April, Juni, Juli, dan Agustus 2025. Indonesia juga empat kali mengunjungi Washington DC, tujuh kali putaran perundingan, dan lebih dari sembilan kali pembahasan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026) pagi WIB.
Berdasarkan lembar fakta (fact sheet) yang dikeluarkan di situs resmi Gedung Putih, Washington tetap mempertahankan tarif resiprokal umum sebesar 19 persen atas impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi menerima tarif 0 persen.
Pemerintah AS juga membuka mekanisme khusus agar sebagian produk tekstil dan pakaian (apparel) Indonesia dapat memperoleh tarif 0 persen sesuai mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) yang dikaitkan dengan penggunaan kapas dan serat tekstil buatan AS.
Sebaliknya, perjanjian ART ini mengharuskan Indonesia memenuhi beberapa hal yang menjadi tuntutan AS. Antara lain, menghapus pungutan tarif atas 99 persen produk asal AS di berbagai sektor, melonggarkan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) atas produk AS, membuka pasar untuk produk pertanian AS, mencabut larangan ekspor mineral kritis ke AS, serta menghapus hambatan dagang untuk perdagangan digital.
Indonesia juga sepakat meningkatkan impor sejumlah produk asal AS, seperti impor energi senilai 15 miliar dolar AS, pembelian 50 pesawat komersial dari Boeing senilai 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk agrikultur dengan nilai di atas 4,5 miliar dolar AS.
Gedung Putih mencatat, sebelum kesepakatan ini, rata-rata tarif terapan sederhana Indonesia sebesar 8 persen, sedangkan rata-rata tarif AS adalah 3,3 persen. AS juga menyebut defisit perdagangan barangnya dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dollar AS pada 2025, terbesar ke-15 di antara mitra dagangnya.
Dalam dokumen ART, AS menurunkan tarif resiprokal untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia menjadi 0 persen. Produk tersebut mencakup sektor pertanian dan industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Khusus tekstil dan apparel, AS memberikan tarif 0 persen melalui skema tariff rate quota (TRQ), alias ”dengan syarat”. Secara umum, mekanisme ini menerapkan kuota tertentu atas produk yang boleh masuk ke pasar AS dengan tarif bea masuk nol persen. Jika jumlah barang yang diekspor Indonesia ke AS sudah melewati kuota yang berlaku, tarif bea masuk nol persen tidak berlaku.
Airlangga menyebut kebijakan ini berpotensi menopang sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil. Jika dihitung dengan jumlah anggota keluarga tiap pekerja, dapat berdampak pada sekitar 20 juta masyarakat.
“Ini sangat penting bagi industri padat karya yang berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia,” kata Airlangga.
Sebaliknya, Indonesia juga mengenakan tarif nol persen bagi sejumlah produk AS, terutama produk pertanian seperti gandum (wheat) dan kedelai (soybean). Dengan demikian, bahan baku mie instan, tahu, dan tempe yang berbasis impor dari AS tidak dikenai beban tarif tambahan. Perlu diketahui, gandum dan kedelai asal AS selama ini memang sudah bebas tarif.
Dihubungi secara terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai impor sejumlah komoditas tertentu tidak selalu mencerminkan kelemahan struktur ekonomi nasional.
Ia mencontohkan kapas (cotton) dan gandum sebagai dua komoditas yang secara alamiah sulit diproduksi secara optimal di dalam negeri.
Dalam konteks tersebut, impor justru dapat menjadi strategi untuk memperkuat daya saing industri manufaktur berbasis bahan baku impor. ”Dengan catatan, harga yang diperoleh kompetitif sehingga mampu menekan biaya produksi dan memperbesar margin industri,” kata Faisal.
Sektor tekstil dan produk tekstil, misalnya, akan diuntungkan oleh pasokan kapas dengan harga lebih murah. Demikian pula, industri makanan yang bergantung pada gandum berharga kompetitif untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Kalau kita membeli cotton yang lebih murah, lalu wheat yang juga lebih murah, dengan syarat harganya kompetitif, itu bisa dipakai untuk input industri yang lebih murah sehingga industri kita lebih punya daya saing,” ujar Faisal.
Namun, ia mengingatkan, pendekatan serupa tidak dapat diterapkan pada sektor mineral kritis dan komoditas tambang. Indonesia, menurut dia, tidak boleh kembali pada pola lama sebagai pengekspor bahan mentah dengan nilai tambah minim.
Airlangga pun menekankan, berbeda dengan sejumlah perjanjian ART antara pemerintah AS dengan pemerintah negara lain, dalam kesepakatan dengan pemerintah Indonesia, pemerintah AS mencabut klausul yang tidak terkait kerja sama ekonomi.
“Antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut China Selatan, pertahanan, dan keamanan perbatasan. Sehingga murni ART kita adalah terkait perdagangan,” kata dia.
Sebagai bagian dari implementasi, kedua negara membentuk Council of Trade and Investment yang akan menjadi forum penyelesaian isu investasi dan perdagangan, termasuk jika terjadi lonjakan tarif yang dinilai mengganggu neraca kedua negara.
Perjanjian juga memuat komitmen untuk memperkuat rantai pasok dan menghormati kedaulatan masing-masing negara. Dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kedua negara sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi ekonomi elektronik serta mendorong moratorium dalam forum Konferensi Tingkat Menteri WTO.
Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai undang-undang nasional, dengan pengakuan bahwa Amerika memberikan perlindungan data konsumen setara dengan standar Indonesia.
Selain itu, Indonesia berkomitmen menerapkan manajemen perdagangan strategis (strategic trade management) untuk memastikan perdagangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar fungsi damai.
Tujuan dan visi perjanjian ini adalah mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Pemerintah juga akan mempermudah perizinan impor dan standardisasi produk industri maupun pertanian asal AS, serta mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, terutama di sektor teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan, dan farmasi.
ART akan berlaku 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara rampung. Di Indonesia, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI sebelum ratifikasi. “Tujuan dan visi perjanjian ini adalah mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan masing-masing negara,” ujar Airlangga.





