Rantai Jaringan Narkoba di Polres Bima Kota hingga AKBP Didik

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap rantai jaringan narkoba di Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang membongkar keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Semua yang terlibat telah diproses hukum, termasuk oknum anggota.

"Itu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi serta keterbukaan informasi publik dan bukti nyata penindakan tegas terhadap seluruh personel Polri yang melakukan baik pelanggaran maupun perbuatan pidana," kata Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam kererangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko menuturkan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah personel ini berawal pada 24 Januari 2026, saat penangkapan dua masyarakat sipil YI dan HR di Kota Bima. Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 30,415 gram sabu. Setelah pendalaman, diketahui YI dan HR adalah anak buah dari AN.

Baca Juga :

Usai Dipecat, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Eko mengungkapkan AN merupakan istri anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota atas nama Bripka IR. Kemudian, pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Lalu, dilakukan penangkapan pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil interogasi AN, diketahui ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Malaungi, Mantan Kasat Resersenarkoba Polres Bima Kota dalam peredaran gelap narkoba tersebut. AN menyebutkan dirinya menghadiri pertemuan bersama AS (bendahara jaringan) dan KE (pemimpin jaringan) serta AKP Malaungi untuk memenuhi permintaan sejumlah uang dan diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi dan menyita 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 488,496 gram. Hasil interogasi, AKP Malaungi mengakuI dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Metro TV/Yona

"Dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000," ungkap Brigjen Eko. 

Setelah nama AKBP Didik disebut, Divpropam Polri langsung menginterogasi pada 11 Februari 2026. Didik mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya Aipda Dianita Agustina.

Aipda Dianita adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP Didik pada 2016 sampai dengan 2017, tepatnya saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Kemudian, berlanjut pada 2019 kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus driver Miranti Afriana, istri Didik.

Pada hari yang sama, Rabu 11 Februari 2026 malam, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda Dianita di wilayah Tangerang. Lalu, ditemukan koper berwarna putih yang berisi sabu 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan ketamine 5 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Dianita menjelaskan pada 6 Februari 2026, Miranti Afriana diperintahkan Didik meminta Dianita mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di daerah Tangerang. Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut.

"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA, sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkap Eko.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, diketahui keduanya adalah pengguna narkotika. Uji laboratoris oleh Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut keduanya juga menunjukan positif MDMA (ekstasi).

Mereka langsung diasesmen. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Ditetapkan tersangka

Sementara itu, atas kepemilikan sejumlah narkotika AKBP Didik ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026. Dia dijerat Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

AKBP Didik juga ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB atas perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP Malaungi senilai Rp2,8 miliar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Sedangkan, terhadap YI, HR, AN, dan Bripka IR telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 29 Januari 2026 atad kepemilikan dan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Sementara terhadap AKP Malaungi telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 9 Februari 2026 atas perkara kepemilikan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 488,496 gram dan peredaran gelap narkotika. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diitambah sepertiga atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Dipecat tidak hormat

Selain menghadapi sanksi pidana, tiga oknum Polri dikenakan sanksi etik. Bripka IR masih dalam proses sidang kode etik oleh Sie Propam Polres Bima Kota Polda NTB dan sudah ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

AKP Malaungi telah menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda NTB, dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sudah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. AKBP Didik juga telah disidang etik dengan putusan PTDH dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Seluruh tindakan pencegahan sampai penegakan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini dipastikan sebagai tindakan preventive strike dan perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh jajarannya agar menindak tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bila ditemukan lagi oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas," ujar Eko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deretan Dosa AKBP Didik Putra Kuncoro, Pakai Narkoba Bareng Istri hingga Lakukan Penyimpangan Seksual
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dragonmine Akuisisi 80 Persen Saham BLUE, Siap Laksanakan Tender Offer
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Negara Hadir hingga Akhir, KemenP2MI Pulangkan Jenazah PMI Nonprosedural
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Seorang pria tewas tertabrak kereta di perlintasan rel Angke Jakbar
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Usai Rapat Perdana BoP: Harus Bertekad Demi Perdamaian di Palestina
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.