Rabu (21/1/2026), Suster Ita SSpS, biarawati Katolik menyelamatkan korban perdagangan orang pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat berhasil dibebaskan dari sana.
Ketika datang menjemput korban, Suster Ita meminta bantuan dari penyidik tindak pidana perdagangan orang dari Polres Sikka. Sejak saat itu pula, polisi sudah mengetahui adanya peristiwa pidana di tempat tersebut.
Hari ini, Jumat (20/2/2026), atau 30 hari setelah peristiwa itu, polisi belum juga menetapkan status tersangka pada terlapor selaku pemilik tempat hiburan malam. Bahkan, menurut laporan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) tempat hiburan itu masih beroperasi.
"Informasi yang kami dapat, sampai malam tadi (Kamis 19/2/2026), tidak ada garis polisi yang dipasang di sana. Tempat itu juga masih beroperasi," kata Greg Retas Daeng, Direktur Advokasi Padma Indonesia lewat sambungan telepon pada Jumat pagi.
Terlibat mengadvokasi kasus dimaksud, praktisi hukum itu menilai banyak kejanggalan. Tempat berlangsungnya peristiwa pidana harus diamankan dengan garis polisi. Operasional tempat hiburan itu harus ditutup.
Kejanggalan lainnya adalah belum ada penetapan tersangka serta penggunaan pasal untuk menjerat pelaku. Polisi hanya menggunakan pesal pidana secara umum dan undang-undang ketenagakerjaan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi tidak menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual, dan perlindungan anak. Jika menggunakan pasal ini, ancaman hukumannya maksimal sampai 20 tahun penjara.
"Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku memiliki relasi yang kuat dengan orang dalam di Polres Sikka. Oleh karena itu kami minta, penyidik hingga pimpinan di Polres Sikka harus segera dievaluasi," ungkap Greg.
Sementara itu, Pater Marselinus Vande Raring SVD, imam Katolik yang ikut mengadvokasi kasus itu, lewat sambungan telepon pada Kamis (19/2/2026), mengungkapkan, banyak polisi pernah menikmati tempat hiburan itu. Mereka mabuk-mabukan dan main judi di sana.
"Menurut para korban, banyak anggota polisi pernah minum-minum bersama mereka. Juga main judi bola guling dan kartu," ungkap Vande.
Ia menduga, hal itu menyebabkan penegakan hukum berjalan tidak normal. Terhitung sejak korban diselamatkan pada 21 Januari 2026 lalu, polisi belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Vande pun bercermin pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah mereka advokasi. Tahun 2021, sebanyak 17 korban perdagangan orang berhasil mereka selamatkan dari tempat hiburan malam. Polisi hanya menggunakan pasal pidana umum dan ketenagakerjaan.
Akibatnya, lanjut Vande, korban divonis ringan. Bahkan ada terduga pelaku yang masih bebas melenggang dan kembali mengoperasikan tempat hiburan malam. "Kalau aparat penegak hukum seperti ini, siapa lagi yang bisa kita percaya?" ucapnya.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT Komisaris Besar Nova Irone Surentu meminta publik bersabar dan menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung. Status hukum kasus pada tahap penyidikan.
Menurut Nova, pihaknya terus memantau dan melakukan asistensi ke Polres Sikka. Kamis ini, penyidik Polres Sikka datang ke Kota Kupang untuk memeriksa saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara perdagangan orang dimaksud.
Menurut rencana, lanjut Nova, pekan depan akan dilakukan gelar perkara atas kasus itu. "Gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," ujarnya seraya menegaskan keseriusan polisi dalam menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka Inspektur Satu Reinhard Dionisius Siga dalam tanya jawab via zoom mengatakan, kasus tersebut baru masuk tahap penyidikan. Penyidik belum menetapkan status tersangka kepada pihak manapun.
Reinhard membantah ada polisi yang sengaja bermain dalam proses penyidikan tersebut. Ia mempersilakan masyarakat melaporkan jika memiliki bukti keterlibatan polisi.
SiSeperti diberitakan sebelumnya, Suster Ita SSpS, biarawati Katolik menyelamatkan para korban. Ia lalu mengungkapkan praktik tindak pidana perdagangan orang. Aparat penegak hukum seharusnya dengan mudah menangani kasus tersebut dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia menuturkan, 13 perempuan itu berasal dari sejumlah daerah di Jabar seperti Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta. Ada di antara mereka yang berusia anak dan mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka dibawa ke Maumere tidak secara bersamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Korban kemudian meminta perlindungan ke Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), sebuah lembaga bernafaskan Katolik yang konsen pada isu kemanusian. Terungkap, korban ini mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual. Korban bekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
Saat direkrut, mereka diiming-imingi dengan gaji per bulan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Selain itu mendapatkan fasilitas berupa mess gratis, pakaian, dan layanan kecantikan gratis. Setelah tiba di Maumere, mereka ditipu.
Mereka dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberi makan hanya sekali dalam sehari. Mereka dilarang keluar dari area tempat hiburan. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar Rp 50.000.
Jika ingin jalan-jalan ke luar, mereka harus membayar Rp 200.000. Setiap kali ulang tahun temannya, mereka wajib setor Rp 170.000. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, mereka didenda Rp 2,5 juta, terlibat adu mulut denda Rp 2,5 juta, berkelahi dan merusakkan fasilitas didenda Rp 5 juta.
Hampir satu bulan, kasus perdagangan orang bergulir. Publik menunggu polisi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Akankah kasus ini tuntas segera atau berpanjang-panjang menunda keadilan bagi korban?





