Kemendagri Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Christhoper Natanael Raja

TVRINews, Jakarta 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). 

Gerakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.

Dalam kesempatannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi. 

Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati dan wali kota untuk menyusun serta menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Konsep ASRI sendiri menitikberatkan pada upaya menciptakan lingkungan yang aman melalui penguatan ketertiban dan mitigasi risiko, sehat melalui peningkatan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat, resik melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara terintegrasi, serta indah dengan menghadirkan ruang publik yang tertata dan nyaman.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menambahkan pelaksanaan gerakan ini dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” tutur Mendagri.

Sementara itu, bupati dan wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan gerakan di tingkat kecamatan, sekaligus memastikan partisipasi aktif desa atau kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan di kantor pemerintahan maupun swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. 

Kegiatan serupa juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain pelaksanaan rutin, kepala daerah diminta melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” kata Mendagri.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut PTFI Beberkan Penerimaan Negara Rp 90 T/Tahun Usai IUPK Diperpanjang
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
KI DKI sebut sengketa barang dan jasa paling banyak diterima
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Tangerang Buka Layanan Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 2.800 Orang Jadi Prioritas
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Mainkan Harga Bahan Pokok Saat Ramadhan dan Jelang Lebaran, Izin Pedagang Akan Dicabut 
• 23 jam lalukompas.id
thumb
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Impor di Bea Cukai
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.