Bareskrim Sita Puluhan Emas Batangan dari Penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2) malam.

Ada 3 lokasi yang digeledah secara serentak oleh Bareskrim Polri di Surabaya dan Nganjuk.

Pantauan di lokasi, penyidik menggeledah rumah tersebut selama sekitar 8 jam dengan keluar rumah membawa empat boks dan dimasukkan ke dalam mobil.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rumah itu berkaitan TPPU pengembangan kasus PETI yang dimasukkan ke dalam boks.

Ade menyampaikan, pihaknya juga menyita puluhan emas batangan atas penggeledahan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci berapa nilai atau pun jumlah emas itu.

"(Emas) ya termasuk di dalamnya ya, nanti kita update ya tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update ya (berat totalnya)," ucapnya.

Ade mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal yaitu tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari PETI atau pertambangan tanpa izin atau dalam hal ini adalah pertambangan emas tanpa izin, tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (19/2).

Ade menyampaikan, penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Emas itu diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Ia mengatakan, pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 yang mana telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya pengiriman emas ilegal dan aliran dana yang mengalir di sejumlah pihak. Aliran dana itulah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.

"Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun," katanya.

Nilai transaksi itu dari pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deretan Dosa AKBP Didik Putra Kuncoro, Pakai Narkoba Bareng Istri hingga Lakukan Penyimpangan Seksual
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Politikus PDIP Sebut Jokowi Jangan Lepas Tangan dari Proses Revisi UU KPK pada 2019
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Klarifikasi Purbaya Soal Gugatan UU APBN 2026 Guru Honorer
• 42 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Seratusan Rumah Kebanjiran di Rawa Terate Cakung, Pompa Dikerahkan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Polres Tangerang Periksa Sopir Usai Kecelakaan Kereta Bandara dan Truk di Poris
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.