Kesal Bertengkar dengan Suami, Ibu di Subang Bunuh Anaknya 

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS- Ny KN (28), warga Subang, Jawa Barat, diduga membekap anaknya yang berusia 6 tahun menggunakan bantal hingga tewas, Jumat (13/2/2026). Pelaku nekat membunuh karena kesal setelah bertengkar dengan suaminya.

”Pelaku menyerahkan diri pada polisi di Polsek Subang Kota. Dia mengaku telah menghilangkan nyawa anak kandungnya,” kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan pelaku dan korban di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah, pelaku bersama korban dan anak bungsu yang baru berusia 5 tahun.

Satu anak pelaku lain berusia 7 tahun sedang sekolah. Saat kejadian, suami pelaku tengah bekerja di Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan, Ny KN disebut membekap korban menggunakan bantal beberapa kali. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

”Dia emosi setelah bertengkar dengan suaminya di telepon. Sebelum kejadian ini, keduanya memang sering bertengkar,” kata dia.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan autopsi.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban, " tuturnya.

Baca JugaIbu Bunuh Anak di Bekasi Terindikasi Skizofrenia
Baca JugaIbu Tiri di Bandung Jadi Tersangka,  Diduga Membunuh Anak Balita karena Cemburu 

Tidak ditoleransi

Donny mengatakan, Ny KN kini dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"KN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Ia mengingatkan, persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. "Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah dan pihak yang berkompeten, " kata Donny.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menilai, kasus ini termasuk dalam kategori filisida (filicide) atau pembunuhan anak yang dilakukan orangtua.

Secara akademis, kata Leni, filisida dibedakan dalam beberapa motif. Salah satunya adalah altruistik atau dianggap menyelamatkan anak dari penderitaan, kemudian psikotik akut, dan balas dendam kepada pasangan.

Menurut Leni, motif filisida bisa sangat kompleks. Dalam beberapa kasus, ibu yang melakukan pembunuhan merasa tidak sanggup membiarkan anaknya hidup di dunia yang keras, terutama jika sang ibu berniat bunuh diri.

”Banyak faktor pemicu filisida. Salah satunya adalah faktor persoalan ekonomi,” kata Leni.

Baca JugaJangan Biarkan Filisida Memangsa Anak-anak Kita
Baca JugaFilisida dan Nasib Buruk Anak-anak yang Terjebak di Lingkungan Terdekatnya
Baca JugaKemiskinan Struktural dalam Kasus Pembunuhan Anak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negara Hadir hingga Akhir, KemenP2MI Pulangkan Jenazah PMI Nonprosedural
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Serunya Main Bareng Komunitas teman kumparan Padel Club
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
PBI-JK Dicabut, Warga Bangka Tengah Cukup Tunjukkan KTP
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.