Terdakwa Demo Agustus Akui Unggah Ajakan Unjuk Rasa di Instagram

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Khariq Anhar, mengaku mengunggah ajakan turun aksi di media sosial pada 25 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Khariq saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (20/2/2026).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi sejumlah unggahan pada akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Khariq merupakan admin akun Instagram itu

"Apakah saudara pernah berkolaborasi terkait dengan postingan ini? (pada akun) Aliansi Mahasiswa Menggugat?" tanya JPU di persidangan.

"Pernah," kata Khariq

"Terkait dengan (unggahan) 'Ayo Turun Aksi'. Ini untuk aksi tanggal 25 Agustus, betul ya?" tanya JPU lagi.

Baca juga: Delpedro Bela Diri: Bantah Hasut Pelajar Ikut Demo Agustus hingga Tak Dukung Isu Aksi

"Betul, itu press release," lanjutnya.

Khariq lantas menjelaskan, dia merupakan admin tunggal dari akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Meski begitu, dia mengaku pernah menyerahkan kata sandi akun itu ke salah seorang rekannya.

"Akun, password-nya memang pernah saya serahkan, tapi saya tidak tahu masih dikelola oleh kawan saya atau tidak, karena memang kami tidak ada WA grup untuk itu," jelas Khariq.

Ia pun menyebut saat ini akun Instagram tersebut sudah tidak ada.

Sidang pada Jumat hari ini juga dihadiri tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Delpdro Marhaen.

Dakwaan kasus penghasutan

Sebelumnya, JPU mendakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Imbau Ormas Tak Lakukan Sweeping, Dorong Toleransi Selama Ramadan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
• 58 menit lalusuara.com
thumb
Klarifikasi Kemenkeu atas Pernyataan Purbaya terkait Gugatan UU APBN Soal MBG
• 8 menit laluviva.co.id
thumb
Puasa Ramadhan, Lamine Yamal Dapat Perhatian Spesial dari Barcelona
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
6 Arti Mimpi Makan di Restoran, Pertanda Cobaan Akan Berlalu hingga Munculnya Peluang Baru
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.