Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS, Wajib Pajak Perlu Pahami Ini

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan. 

Dilansir dari laman resmi Komite Wajib Pajak, Jumat (20/2/2026), kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis perpajakan nasional. 

Dalam pelaksanaannya, dikenal dua istilah penting, yakni harta PPS dan investasi PPS. Keduanya memiliki fungsi dan konsekuensi yang berbeda.

Harta PPS

Harta PPS adalah harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam rangka mengikuti PPS. Harta tersebut merupakan aset yang sebelumnya belum dilaporkan atau belum sepenuhnya dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Investasi PPS

Investasi PPS merupakan penempatan sebagian dana hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final lebih rendah.

Instrumen investasi tersebut meliputi:

 • Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);

 • Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA);

 • Sektor energi terbarukan.

Kebijakan investasi PPS juga diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022. Pemerintah menetapkan ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi yang berhak memperoleh tarif terendah.

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS:

Terdapat sejumlah perbedaan utama antara harta PPS dan investasi PPS:

1. Fungsi dan Tujuan

Harta PPS berfungsi sebagai pengungkapan aset yang belum dilaporkan agar tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan. Sedangkan investasi PPS bertujuan memberikan insentif tarif pajak lebih rendah sekaligus mendorong pembiayaan pembangunan melalui investasi di sektor prioritas.

2. Tarif Pajak

Investasi PPS memperoleh tarif lebih rendah dibandingkan sekadar deklarasi harta. Dalam Kebijakan I, misalnya, tarif bisa mencapai 6 persen jika dana diinvestasikan sesuai ketentuan. Di sisi lain, dalam Kebijakan II, tarif terendah sebesar 12 persen berlaku untuk dana yang direpatriasi dan diinvestasikan.

3. Mekanisme Penempatan

Harta PPS tidak diwajibkan ditempatkan pada instrumen tertentu. Wajib pajak hanya perlu mendeklarasikan dan membayar PPh final sesuai tarif. Sebaliknya, investasi PPS mensyaratkan penempatan dana pada instrumen yang telah ditentukan pemerintah, seperti SBN atau sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan.

4. Kewajiban Pelaporan

Harta yang telah diungkapkan wajib dilaporkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan selama masih dimiliki.

Berbeda dengan investasi PPS yang memiliki kewajiban pelaporan realisasi investasi secara elektronik hingga memenuhi masa penempatan (holding period) yang ditentukan, yakni hingga lima tahun.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Meski periode PPS telah berakhir pada 30 Juni 2022, pemahaman mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS tetap relevan. Pasalnya, peserta program masih memiliki kewajiban melaporkan realisasi investasi serta mencantumkan harta yang diungkapkan dalam SPT Tahunan selama aset tersebut masih dimiliki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Perpanjang Pencekalan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komisi I DPR: RI jadi Wakil Komandan ISF aksi nyata dukung Palestina
• 10 menit laluantaranews.com
thumb
SPPG Dawuan Pastikan Distribusi MBG Aman dan Terjamin Selama Ramadan
• 20 menit lalutvrinews.com
thumb
BUMN Agrinas Pangan Nusantara Impor 35 Ribu Unit Pick Up Mahindra
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Cara Khatam Al-Quran dalam 30 Hari Bulan Ramadan dan Manfaatnya
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.