Jakarta, VIVA – Pengadaan kendaraan niaga dalam jumlah jumbo kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai kontrak senilai Rp24,66 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar urusan distribusi logistik, tetapi juga menyangkut arah kebijakan industri otomotif nasional.
Kontrak tersebut diamankan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan total pengadaan 105.000 unit kendaraan dari dua pabrikan asal India. Rinciannya, 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok Mahindra & Mahindra. Sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, yang terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026
- Tata Motors
Menurut dia, dengan nilai proyek mencapai puluhan triliun rupiah, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem manufaktur dalam negeri. Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI mendukung sikap pemerintah yang menyatakan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Evita menilai, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa secara volume, produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2). “Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.
Selain kapasitas, ia juga menyoroti pentingnya rasionalisasi spesifikasi teknis. Menurutnya, jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4x4), maka harus ada kajian berbasis data mengenai kebutuhan riil di lapangan.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Ia mengingatkan, kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2. Karena itu, efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi desa perlu menjadi pertimbangan utama.
Evita juga menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kementerian dan lembaga diwajibkan mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.





