KPK Panggil Dua Saksi Kasus Impor di Bea Cukai

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Jumat (20/2), di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang dipanggil adalah Antonius Sidauruk, karyawan swasta, dan Aditya Rahman Rony Putra, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Jokowi Jangan Lepas Tangan dari Proses Revisi UU KPK pada 2019

"Hari ini Jumat (20/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Antonius Sidauruk (Karyawan Swasta) dan Aditya Rahman Rony Putra (PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk mendalami dan menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan DJBC. Meskipun demikian, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Buka Suara soal Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA Sudewo

Sebagai lembaga anti-rasuah, KPK terus berupaya mengusut tuntas berbagai indikasi korupsi di lingkungan instansi pemerintahan, termasuk di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memiliki peran strategis dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan wewenang strategis dalam mengawasi serta mengelola lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Karena posisinya yang strategis tersebut, instansi ini kerap menjadi sorotan publik dan rawan terhadap praktik korupsi, terutama dalam proses importasi dan eksportasi barang.

BACA JUGA: Polemik Revisi UU KPK: Sudding PAN Sebut Jokowi Pembohong

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. KPK diharapkan dapat mengungkap secara transparan perkembangan kasus ini mengingat pentingnya sektor kepabeanan bagi penerimaan negara dan iklim investasi di Indonesia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Monitor Dugaan Gratifikasi Menag, Selly Bicara Ruang Klarifikasi Adil & Objektif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Cabai Rawit di Pasar Johar Semarang Tembus Rp85.000 per Kg
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Refleksi Satu Tahun Memimpin, Bupati dan Wabup Madiun Gelar Sahur Bersama dan Tegaskan Arah Pembangunan
• 7 jam lalurealita.co
thumb
6 Arti Mimpi Makan di Restoran, Pertanda Cobaan Akan Berlalu hingga Munculnya Peluang Baru
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Pesawat Jatuh di Krayan, Pilot Dipastikan Meninggal Dunia
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Menhub: 3,67 Juta Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2026, Puncaknya 18 Maret
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.