Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia untuk membatasi kelebihan produksi smelter milik asing dan memastikan kawasan industri asing diberikan perlakuan sama dengan perusahaan lain.
Hal itu menjadi bagian dari kesepakatan dagang terkait penurunan tarif resiprokal yang dikenakan AS kepada barang-barang Indonesia.
Dalam dokumen 'Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia' yang ditandatangani pada Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia, beberapa poin kesepakatan dagang kedua negara turut membahas mengenai kerja sama mineral kritis.
Disebutkan bahwa Indonesia akan menerapkan pembatasan terhadap kelebihan produksi fasilitas pengolahan yang dimiliki asing dengan memastikan bahwa produksi sesuai dengan kuota penambangan.
Fasilitas pengolahan atau smelter yang dimaksud mencakup smelter nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.
Selain itu, Indonesia juga akan memastikan bahwa kawasan industri dan fasilitas pengolahan milik asing tunduk pada persyaratan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan, kuota, dan persyaratan hukum lainnya yang sama seperti perusahaan dan entitas lainnya.
Baca Juga
- Kesepakatan Dagang Diteken, RI Bakal Hapus Pembatasan Ekspor Mineral ke AS
- Indonesia Sepakat Tak Akan Tutup Pintu Impor Bioetanol dari AS
- Freeport-RI Sepakati Perpanjangan Izin Tambang Usai 2041, Kontrak Seumur Cadangan
Kesepakatan lain terkait mineral kritis adalah Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis ke Negeri Paman Sam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembatasan ekspor mineral kritis yang dimaksud, yakni komoditas mineral yang telah melewati tahap pengolahan lanjutan. Artinya, bukan berupa mineral mentah.
"Mineral kritis kita sudah sebutkan itu terkait industrial mineral, artinya secondary processed. Indonesia juga terbuka kerja sama investasi maupun teknologi, baik terkait mineral kritis maupun logam tanah jarang," jelas Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).





