JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 Warga Negara (WN) China dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal di Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Ryan Kasim, mengatakan 13 orang tersebut terdiri atas fotografer, penata rias (make up artist), penata gaya, hingga panitia acara “Celebrity Portrait” yang berlangsung di Dream Dates Artisan Bakery & Restaurant, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, sebanyak 13 warga negara asing terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” jelas Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Acara yang digelar oleh penyedia jasa fotografi Luxura Vision berlangsung pada 21–28 Januari 2026.
Baca juga: Overwork Makin Mengakar di Jakarta, Sosiolog Nilai Negara Belum Optimal Lindungi Pekerja
Selebriti yang menjadi model diwajibkan membayar pendaftaran untuk setiap sesi pemotretan, sementara ketiga belas WNA China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
“13 WNA ini meminta pembayaran untuk peserta yang ingin melakukan pemotretan,” kata Ryan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Imigrasi Jakarta Selatan memutuskan mendeportasi ketiga belas WNA tersebut ke negara asalnya pada Kamis (12/2/2026).
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mendeportasi dan melakukan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut,” tambah Ryan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus ABK Sea Dragon Dituntut Mati dalam Penyelundupan Sabu 2 Ton
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang