Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengubah jam pelayanan kantor imigrasi selama bulan Suci Ramadan 1447 Hijiriah. Menyesuaikan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan.
Advertisement
"Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan," kata Yuldi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Berikut waktu layanan keimigrasian di seluruh Indonesia:
1. Senin - Kamis: 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat 12.00 - 12.30)
2. Jumat: 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat 11.30 - 12.30)
3. Sabtu - Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): 08.00 - 14.00 waktu setempat (istirahat 12.00 - 12.30)
"Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," sambungnya.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait.
Karena, hal ini memungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutupnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com




