JAKARTA (Realita) Keputusan DPR menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III diduga nampak bermasalah terutama jika menghitung masa waktu penonaktifan 6 (enam) bulan sejak Keputusan dibuat oleh Nasdem.
Menurut sudut pandang peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan Nasdem mengeluarkan keputusan menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025.
Baca juga: Ahmad Sahroni Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR
"Menurut putusan MKD, sanksi penonaktifan Sahroni dihitung sejak Nasdem mengumumkan penonaktifan Sahroni. Itu artinya dihitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Lucius Karus kepada Realita.co, Jum'at (20/2/2026).
Ia juga menjelaskan, DPR mengaktifkan sekaligus menunjuk Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III pada 19 Februari. Itu artinya waktu hukuman atau sanksi etik 6 bulan sesuai keputusan MKD nampak belum tuntas.
Formappi melihat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang dalam penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III juga tak menegaskan kapan waktu enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir.
"Memang serba ngga jelas kalau begini DPRnya. Mulai dari MKD yang memutuskan waktu dimulainya pemberian sanksi tetapi tak menyebutkan secara jelas kapan 6 bulan itu berakhir," ungkapnya.
MKD seharusnya menyebut dengan jelas hari dan tanggal Sahroni diaktifkan lagi," tambahnya.
Ketakjelasan dan ketidakpastian waktu pengaktifan Sahroni kembali tentu saja rentan menjadikan keputusan penunjukannya sebagai wakil ketua Komisi III bermasalah dari aspek aturan. Formappi menilai, kondisi DPR saat ini sama dengan kondisi parlemen ketika era pemerintahan orde baru. Lucius juga menerangkan bahwa DPR tidak menjalankan fungsi kontrol atau checks and balances dengan baik, melainkan hanya menjadi lembaga pemberi legitimasi atas kebijakan pemerintah.
"Penunjukan di tengah ketakpastian waktu pelaksanaan hukuman etik ini memperlihatkan kondisi DPR yang semakin acakadul," tandasnya.
Masih jelas Lucius, ada nuansa DPR mulai suka-suka dalam melaksanakan tugas mereka. DPR semakin tidak merepresentasikan rakyat. Situasi DPR itu disumbang oleh partai-partai yang nampaknya semakin tak punya marwah dan kekuatan politik lagi.
"Partai-partai nyaris kehilangan independensi kelembagaan mereka karena ada kekuatan yang nampaknya mengendalikan partai-partai di parlemen. Semuanya tunduk," katanya.
Situasi partai yang lemah menjadikan keputusan apapun di DPR tak pernah dibantah satu partaipun atau satu anggota DPR pun.
Bagaimana bisa seluruh anggota DPR, semua partai, bahkan MKD yang mengeluarkan keputusan kepada Sahroni tak bersuara sedikitpun ketika Sahroni tetiba diberikan kursi komisi III lagi.
Sebagai lembaga dengan isi politisi- politisi, DPR menjadi lembaga yang aneh, karena warna politisi total hilang. Tak ada dinamika.
"Seperti sudah diskenariokan di tempat lain, dan DPR hanya perlu hadir untuk di foto-foto demo terlihat resmi," ucap Lucius kembali
Baca juga: Putri Semata Wayang Sufmi Dasco, Dinda Ghania Berpose Modis saat Rayakan Halloween
Ia juga menyayangkan sekali bahkan MKD yang seharusnya bertanggungjawab atas keputusannya, tak muncul memberikan kritik atau bantahan terhadap penunjukan sahroni yang seharusnya belum pas waktu enam bulan masa hukumannya berdasarkan keputusan MKD. Terlepas dari persoalan waktu pelaksanaan sanksi di atas, ada problem etik dibalik penunjukan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III.
"Bekal sanksi etik yang telah diterimanya sesungguhnya membuat ia tak pantas menduduki jabatan pimpinan di Komisi 3," serunya.
Masih jelas Peneliti Formappi, walaupun hukuman telah dijalankan, tak berarti bahwa secara etik ia terbebas dari noda etik yang pernah dilakukannya.
DPR sebagai lembaga terhormat tentu harus didukung oleh keputusan yang terhormat pula. Begitu juga kursi pimpinan Komisi 3 yang juga terhormat, harusnya diisi okeh orang dengan integritas terpuji. Sahroni dengan sanksi etik yang diterimanya jelas tak bisa dikatakan terbebas dari problem integritas setelah MKD memberinya sanksi.
"Jika DPR ingin mempertahankan kehormatannya, maka pilihan untuk memberikan jabatan pimpinan harusnya didasarkan pada aspek etik itu," paparnya.
Dalam peristiwa ini, Formappi beranggapan masih ada orang yang lebih layak dari Fraksi Nasdem untuk posisi tersebut.
"Lagian emang ngga ada orang lain gitu dari Fraksi Nasdem yang bisa menempati posisi pimpinan di Komisi 3. Kan harusnya ini juga bagian dari distribusi kader partai di DPR," tuturnya.
Baca juga: Jasad Sahroni dan 4 Anggota Keluarganya Terkubur Dalam Satu Lubang di Rumahnya di Indramayu
Atau mungkinkah ada kompromi tertutup di DPR sehingga tak bisa lain harus Sahroni yang menempati kursi wakil Ketua Komisi 3 itu?," imbuhnya.
Pada, 19 Februari 2026 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Sahroni ditetapkan kembali menjadi Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta.
Dasco mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.
Adapun Sahroni, kata dia, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Sahroni yang dijatuhi sanksi penonaktifan tersebut.
Sementara itu, Ahmad Sahroni mengucapkan terima kasih kepada Dasco dan para Anggota Komisi III DPR RI lainnya. Dia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan.
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah- mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni. (Ang)
Editor : Redaksi





