JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal dan mesin tempel yang diduga turut digunakan untuk penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Dilansir laman Humas Polri, Jumat (20/2/2026), penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Kapal tersebut diduga digunakan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton.
Baca Juga: Penggerebakan Gudang Peleburan Timah Ilegal, 1 Orang dan 300 Kg Timah Diamankan Polisi | BU
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.
“Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” tambah Irhamni.
Sebagai informasi, polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- dittipidter bareskrim
- barskrim polri
- penyelundupan timah
- timah ilegal
- bangka selatan
- pasir timah





