ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), dituntut pidana hukuman mati lantaran dianggap bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Fandi dianggap telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau kurang lebih sekitar 2 ton.

1. Selundupkan 2 Ton Sabu 

Melansir SIPP PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

"Bahwa pada April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 082165631962 ke nomor 082171211023 milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir," tulis dalam dakwaan tersebut, dilansir Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :
AKBP Didik Tersangka Narkoba dan Penyimpangan Seksual, Kapolri Instruksikan Tes Urine Seluruh Polisi

Kemudian, Jaksa menyebut, Fandi bersama Hasiholan, Leo dan Richard berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat Air Asia tujuan Medan-Bangkok pada 1 Mei 2025. Sesampainya, Fandi Cs bertemu Teerapong dan Mr Pong.

Jaksa menyebutkan, para terdakwa menginap di Sakura Budget Hotel Thailand selama 10 hari sembari menunggu perintah dari Tan Zen. Lantas, Fandi Cs menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara Sungai Surakhon.

Tugas dari para terdakwa adalah Basiholan sebagai nahkoda kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, Leo juru kemudi, Fandi bertanggung jawab atas mesin kapal, Richard bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.

Baca Juga :
AKBP Didik Tulis Surat saat Dipatsus Akui Koper Isi Narkoba Miliknya

Kemudian Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan Mr Pong juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal. Saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.

"Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Tan Zenmelalui pesan whats app dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tulis dakwaan itu.

 

Baca Juga :
Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik dan Polwan Dianita Positif Narkoba!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 2026, Siap-Siap Dibuka Pekan Ini
• 23 jam laludisway.id
thumb
Mendag Klaim Kebijakan Impor AS Tarif Nol Persen Tidak Ganggu Industri Nasional
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Menyatakan Indonesia Akan Kirim 8.000 Prajurit TNI ke Gaza dalam 1–2 Bulan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Presiden Prabowo Subianto Kenang Dukungan Amerika Serikat dan Optimistis Perjanjian Perdagangan Perkuat Kemitraan Strategis
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Sudah Dipecat, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Ngaku Tak Pernah Perintah AKP Malaungi Minta Uang ke Bandar Narkoba
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.