Hingga 20 Februari 2026 pukul 06:43 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah menembus angka 3,26 juta laporan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren positif pada kepatuhan wajib pajak di awal 2026. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06:43 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah menembus angka 3,26 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, capaian ini mencerminkan antusiasme wajib pajak yang semakin meningkat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 20 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.266.186 SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Total laporan yang masuk ke sistem DJP tercatat sebanyak 3.266.186 SPT. Kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dalam pelaporan ini.
Rinciannya, WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 2.876.647 laporan, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 299.408 laporan dan WP Badan 89.464 laporan (gabungan mata uang Rupiah dan USD).
Selain itu, DJP juga menerima 667 laporan dari WP Badan dengan tahun buku berbeda yang telah memulai masa pelaporannya sejak 1 Agustus 2025.
Sejalan dengan pelaporan SPT, DJP juga terus memantau migrasi wajib pajak ke sistem perpajakan terbaru, Coretax. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14.093.682 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.093.682," katanya.
Komposisi wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari WP Orang Pribadi 13.106.394 akun, WP Badan 897.485 akun, WP Instansi Pemerintah: 89.578 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.
Pihak DJP mengapresiasi masyarakat yang telah melapor lebih awal dan mengimbau wajib pajak lainnya untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
(Dhera Arizona)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508644/original/075060700_1771582020-Screenshot_2026-02-20_170307.jpg)


