jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyebut pekerja harus menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan paling lambat dua pekan sebelum Idulfitri.
Sebab, kewajiban demikian menjadi regulasi yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan dikomunikasikan ke Komisi IX.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR ASN
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua pekan sebelum hari raya," ungkap Irma Suryani Chaniago dalam keterangan resmi, Jumat (20/2).
Legislator fraksi NasDem itu mengatakan Kemenaker harus tegas terkait pembayaran THR bagi pekerja dengan menjatuhkan sanksi para pelanggar.
BACA JUGA: Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026? Jangan Kecewa ya
"Ini yang harus ditegaskan oleh Kemenaker. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," lanjutnya.
Menurut Irma, ketentuan dua pekan THR dibayarkan tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Jangan Kelewatan, Ini Tanggal Penyaluran THR
Sebab, mekanisme pembayaran THR bagi ASN bersumber dari anggaran pemerintah, sehingga berbeda waktu penyaluran.
"Kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi itu semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujarnya.
Irma memastikan, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Dia menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua pekan sebelum hari raya, bukan disalurkan sepekan sebelum idulfitri.
“Kalau pun paling lambat-lambatnya, satu pekan itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua pekan sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kemenaker," tutupnya (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan




