Richard Lee Diperiksa Polisi 9 Jam, Tidak Ditahan dan Langsung Pulang

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee selesai diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan hak konsumen selama kurang lebih 9 jam, Kamis (19/2/2026).

Ia dicecar 35 pertanyaan tambahan dari 75 pertanyaan sebelumnya, sejak pukul 10.40 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Setelah diperiksa, Richard masih tidak ditahan oleh penyidik dan dipersilakan pulang pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Richard Lee Klaim Produk Kecantikannya Tak Berbahaya dan Terdaftar BPOM

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah ini diambil penyidik dengan berpedoman kepada Pasal 100 ayat (5) KUHAP tentang alasan penahanan Tersangka.

Salah satu poin menyebutkan bahwa tersangka wajib ditahan jika tidak memenuhi panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Ia hanya dikenakan wajib lapor setiap minggunya selama penyidikan masih berlangsung.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya naik ke persidangan.

“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah dia.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Baca juga: Richard Lee Mati Langkah: Tetap Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur di PN Jaksel

"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vatikan Menolak Bergabung dengan Dewan Perdamaian Trump
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Berulang Tahun, Data Tunggal DTSEN Genap 1 Tahun
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Viral Ditambal Pegawai Transjakarta, Jalan Sawangan Depok Akhirnya Diperbaiki
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Cerita di Balik Tirai di Rumah Makan di Jakarta Selatan saat Ramadan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kesepakatan Dagang Diteken, RI Bakal Hapus Pembatasan Ekspor Mineral ke AS
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.