Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Koko Erwin. Erwin adalah bandar narkotika pemberi Rp1 miliar buat AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
"Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2) kemarin," kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026)
Advertisement
Menurutnya, SPDP yang datang dari penyidik Polda NTB ada dua. Selain atas nama Koko Erwin, kejaksaan juga menerima SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perihal narasi yang menerangkan status hukum dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.




