Kejati NTB Terima SPDP Atas Nama AKBP Didik dan Koko Erwin Bandar Pemberi Rp 1 Miliar

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Koko Erwin. Erwin adalah bandar narkotika pemberi Rp1 miliar buat AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

"Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2) kemarin," kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026)

Advertisement

BACA JUGA: Polri Beberkan Siasat Jahat Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Santriwati

Menurutnya, SPDP yang datang dari penyidik Polda NTB ada dua. Selain atas nama Koko Erwin, kejaksaan juga menerima SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Perihal narasi yang menerangkan status hukum dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komite Gaza Buka Rekrutmen Polisi Baru, 2.000 Orang Langsung Daftar
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Shayne Pattynama Siap Bersaing dengn Dony Tri Demi Menit Bermain
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik yang Terjerat Narkoba, Sontoloyo!
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Belum Habis! Usai Dipecat, AKBP Didik Kembali Jadi Tersangka Buntut Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Pangeran Andrew Ditangkap oleh Kepolisian Inggris
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.