BEI Update Progres Free Float 15% hingga Transparansi Pemegang Saham

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses pencatatan free float 15% hingga transparansi ultimate beneficial owner (UBO) sebagai bagian dari reformasi pasar modal yang diusulkan kepada MSCI masih sesuai jadwal.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten dengan target implementasi Februari atau awal Maret 2026, saat ini sudah tahap final.

Selanjutnya, pencatatan batas minimum free float 15% sudah selesai proses rule making rule per 19 Februari 2026. Saat ini sudah masuk tahap berikutnya, yakni di internal perusahaan.

Dia menambahkan draf final akan segera diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Seluruhnya itu masih on schecule, seperti yang kita sudah sampaikan sebelumnya," katanya, Jumat (20/2/2026).

Dia akan memastikan proses Daftar Konsentrasi Pemegang Saham (Shareholder Concentration List) dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

  • Menanti Kabar Baik MSCI, Reformasi Pasar Modal Penentu Rebound IHSG
  • Efek MSCI & Valuasi Premium, Saham Big Caps Konglomerat Risiko Koreksi
  • IHSG Tertekan, Pelaku Pasar Nantikan Update Pembicaraan BEI-MSCI

Oleh karena itu, lanjutnya, BEI saat ini sedang dalam tahapan final penyusunan metodologi dan standar prosedur operasi. Nantinya, daftar tersebut akan disusun komite lintas divisi dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Sebelumnya, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mengusulkan empat solusi kepada MSCI dan penyedia indeks global lainnya. 

Pertama, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten dengan target implementasi Februari atau awal Maret 2026. Kedua, data emiten dengan pemegang saham terkonsentrasi atau ultimate beneficial owner (UBO) dengan target implementasi pada periode yang sama. 

Ketiga, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada. Adapun target implementasi pada akhir Maret mendatang.

Keempat, kenaikan batas minimum free float menjadi 15% dari sebelumnya 7,5% untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Regulasi diharapkan bergulir mulai Maret 2026, dan implementasi bertahap 3 tahun.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Mahindra, Agrinas Juga Impor 70.000 Pikap Tata Motors dari India
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Perintahkan Tes Urine Seluruh Anggota Polri Imbas Kasus AKBP Didik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kenapa Indonesia Kirim Ribuan Pasukan ke Gaza?
• 6 jam laludetik.com
thumb
Wapres Gibran Buka Pengaduan di Kebon Sirih, Bantu Warga Tak Mampu Bayar SPP
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.