Isak tangis menyelimuti pertemuan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam. Ibunda Fandi tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan nasib putranya.
"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya," ujar ibunda Fandi, Nirwana (48), dalam Konferensi Pers bersama Hotman Paris, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Nirwana menceritakan selama ini dia dan sang suami membesarkan Fandi dengan uang hasil bekerja sebagai nelayan. Dia memastikan tidak adanya keterlibatan sang anak dengan jaringan narkoba manapun.
Nirwana mengungkap sang anak merupakan tulang punggung sekaligus harapan bagi keluarga. Fandi kerap menyisihkan sebagian gajinya demi membantu membiayai kelima adiknya.
Sebab itu, Nirwana mengaku tidak terima jika anaknya dituntut mati atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk menggantikan posisi sang anak di hadapan hukum.
"Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati. Karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat jaringan narkoba. Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya," ucapnya dengan suara bergetar.
Nirwana lalu menceritakan kronologi penangkapan Fandi di atas kapal Sea Dragon. Mulanya, Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Ia kemudian menginap di hotel sekitar 10 hari untuk menunggu kesiapan kapal.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2025, Fandi bersama kapten dan rombongan ABK lainnya memasuki kapal untuk mulai bekerja. Pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal nelayan yang merapat Sea Dragon di tengah laut untuk menurunkan 67 kardus diduga narkoba jenis sabu.
Penyergapan oleh pihak Bea Cukai dan BNN terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Saat itu, Fandi baru bekerja aktif di kapal tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.
Kasus ini rencananya berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2), persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.
(eva/eva)




