Siswa SMP yang Diduga Lempar Bom Molotov di Kubu Raya Tetap Difasilitasi Ikuti Ujian Akhir

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Siswa SMPN 3 Sungai Raya yang diduga terlibat pelemparan bom molotov tetap diizinkan ikut ujian akhir.
  • Keputusan ini hasil koordinasi KPAD, Polres, dan Dinas Pendidikan Kubu Raya demi jaminan hak pendidikan.
  • Polres Kubu Raya memproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan.

Suara.com - Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang menyeret seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah. Meski proses hukum masih berjalan, siswa tersebut dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir yang dijadwalkan beberapa bulan mendatang.

Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kubu Raya, Polres Kubu Raya, serta Dinas Pendidikan setempat. Pertimbangannya, hak pendidikan anak tidak boleh terhenti meskipun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan mendapatkan pendampingan.

“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” ujar Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan guna memastikan skema terbaik dalam pemenuhan hak pendidikan siswa tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas Nunut.

Ia menegaskan, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak.

Baca Juga: Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu

“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP dan dugaan penggunaan bahan berbahaya. Namun, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.

Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendidikan dapat berjalan optimal sehingga siswa tersebut tetap bisa mengikuti ujian akhir dengan tenang tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai pelajar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Warga Gaza Berbuka Puasa di Tengah Puing-Puing Reruntuhan
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bakom: RI pelajari lebih lanjut rekomendasi TI soal Indeks Korupsi
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Klarifikasi Purbaya Soal Gugatan UU APBN 2026 Guru Honorer
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ingatkan Sumitronomics, Anggota DPR Sebut Impor 105.000 Mobil KDMP Langgar Asta Cita
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Terpopuler: 801 Atlet Ramaikan Kejuaraan Anggar Asia di Jakarta, Menpora dan KONI Matangkan PON 2028
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.