Bakom: RI pelajari lebih lanjut rekomendasi TI soal Indeks Korupsi

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menyebutkan pemerintah akan menghormati, membaca, dan mempelajari lebih lanjut berbagai rekomendasi Transparancy International (TI) terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Adapun pada rilis IPK 2025, terdapat penurunan skor menjadi 34 dari sebelumnya 37, sehingga menjadikan peringkat Indonesia menjadi level 109 dari level 99 dalam pemberantasan korupsi.





"Soal Indeks Persepsi Korupsi, pemerintah sepenuhnya menerima apa yang disampaikan oleh Transparancy International sembari melihat potensial-potensial apa yang ditawarkan oleh TI untuk dapat diperbaiki ke depan," ujar Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat.





Ia menyebutkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan peran serta masyarakat, baik dalam upaya mengkritik pemerintah, memberi masukan kepada pemerintah, atau dalam bentuk apa pun.





Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak mungkin meragukan data dan rekomendasi IPK mengingat rekam jejak Transparancy International yang sudah panjang sebagai lembaga nirlaba independen global.





Setiap tahun, Kurnia menuturkan data Indeks Persepsi Korupsi dari TI terus dilansir dan menjadi acuan perbaikan di negara-negara lain.





"Salah satu yang di-mention juga oleh Transparancy Internasional adalah pemulihan kerugian keuangan negara, dan itu yang sedang coba dijawab oleh pemerintah dengan cara mendorong UU Perampasan Aset," tutur dia.





Sebelumnya, Transparancy International Indonesia merekomendasikan pentingnya memulihkan atau mereformasi akses pada keadilan, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas kekuasaan, hingga merawat demokrasi dan menjaga kebebasan sipil.





Pemulihan akses terhadap keadilan disebut harus diarahkan pada peningkatan kualitas serta inklusivitas. Reformasi ini dinilai mendesak demi menjamin terpenuhinya hak atas keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.





Adapun pemulihan independensi dan kewenangan lembaga pengawasan kekuasaan dipandang mendesak karena fungsi pengawasan di berbagai sektor dinilai melemah. Kondisi itu dikhawatirkan menyebabkan ruang penyalahgunaan kewenangan meningkat.





Penguatan perlindungan atas kebebasan berekspresi, independensi akademik, dan hak atas partisipasi publik juga turut direkomendasikan demi memastikan jaminan kebebasan sipil dan memperkuat ruang masyarakat sipil sebagai pilar demokrasi.

Baca juga: Bakom: Pemulihan aset negara dari kasus korupsi capai Rp28,6 T di 2025

Baca juga: Bakom RI tekankan proyek Danantara buat ekosistem ekonomi inklusif






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Aman, Harga Sembako di Larantuka Tidak Alami Kenaikan Signifikan
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono Pastikan Tak Ada Perubahan Nama di Taman Semanggi Meski Direvitalisasi Pihak Ketiga
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kecelakaan KA Bandara-Truk di Poris, Polisi: Sirene Aktif, Palang Masih Terbuka
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
3 Ciri Orang yang Benar-benar Bijaksana Menurut Ilmu Psikologi
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ibu di Subang Tega Bunuh Anaknya Seusai Bertengkar dengan Suami
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.