Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merampungkan proses rule making rule revisi Peraturan I-A yang mengatur ketentuan free float. Otoritas bursa telah merilis matriks draf regulasi untuk menjaring aspirasi pelaku pasar per 19 Februari 2026.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini hasil jaring aspirasi tersebut sedang dibahas internal.
"Saat ini sedang direkap oleh tim. Tim sedang merekap masukan-masukan tersebut," kata Jeffrey saat ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ihwal potensi perubahan butir-butir ketentuan, Jeffrey mengatakan keputusan tersebut akan tergantung dari hasil evaluasinya.
"Makanya kita lihat dulu masukannya seperti apa. Setelah itu, nanti timnya bursa akan melihat bagaimana masukan itu dan bagaimana itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.
Dalam prosesnya, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disahkan. Jeffrey mengatakan sejauh ini revisi regulasi Peraturan I-A masih sesuai jadwal, bahwa ditargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat Maret 2026.
Baca Juga
- BEI Bakal Kasih 'Tato' Notasi Khusus Buat Emiten Free Float di Bawah 15%
- 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK-BEI Siapkan Exit Policy
- BEI Update Progres Free Float 15% hingga Transparansi Pemegang Saham
Melansir dokumen matriks revisi Peraturan I-A, regulasi ini mengatur ketentuan kewajiban free float bagi perusahaan yang hendak melantai di bursa dengan besaran 15% sampai 25%, tergantung dari kapitalisasi saham perusahaan.
Dalam rancangan ini, diatur bahwa perusahaan calon emiten tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float minimal 25%. Ketentuan itu diatur pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya.
"Paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki Nilai Kapitalisasi Saham pada saat sebelum tanggal Pencatatan kurang dari Rp5.000.000.000.000," tulis ketentuan di poin III.3.7.1.
Sementara itu, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp5 triliun sampai Rp50 triliun, wajib memenuhi kewajiban free float minimal 20%. Terakhir, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas wajib memenuhi kewajiban free float minimal 15%.
Tidak hanya free float, rancangan peraturan ini juga mengatur kewajiban jumlah pemegang saham bagi calon emiten tercatat. Terdapat dua kriteria berdasarkan jumlah pemegang saham.
Pertama, bagi calon emiten tercatat yang melakukan penawaran umum (IPO), jumlah pemegang saham paling sedikit 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO rampung.
Kedua, bagi calon emiten tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Sementara itu, dalam poin III.4.7 mengatur juga tentang kriteria jumlah free float setelah penawaran umum bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan untuk yang memiliki paling sedikit 150 juta saham. Secara persentase, besarannya sama dengan ketentuan calon emiten yang memiliki free float 300 juta saham. Namun, yang membedakan adalah jumlah minimum pemegang sahamnya.
Perinciannya, pertama, bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham paling sedikit sedikit 5.000 pemilik SID setelah Penawaran Umum perdana.
Kedua, bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Selain ketentuan free float bagi perusahaan IPO, revisi regulasi itu juga mengatur opsi bagi perusahaan tercatat dapat mengubah kode atau ticker saham mereka yang tercatat di bursa.
Dalam poin II.10, menjelaskan bahwa BEI dapat mengenakan biaya atas penetapan kode perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan, dan mekanisme yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direksi Bursa.
Sementara itu, dalam Dokumen Concept Briefing Paper Rencana Penerapan Layanan Perubahan Kode Saham (Ticker Code) Perusahaan Tercatat dan Perubahan Kode Efek, rencana penerapan layanan perubahan ticker kode perusahaan tercatat akan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama yang efektif mulai Januari 2028 dan tahap kedua yang diestimasi dimulai di akhir 2028.
Untuk tahap pertama, penerapan perubahan ticker kode saham secara dilakukan terbatas dengan efektif perubahan kode pada 2 Januari 2028. Dalam tahap ini, perubahan terbatas hanya pada kode saham, 4 huruf kode, dan melibatkan perusahaan tercatat yang memenuhi ketentuan perubahan ticker kode di tahap awal penerapan.
Sementara untuk tahap kedua, ini menjadi penerapan tahap lanjutan layanan perubahan ticker kode secara penuh. Dalam tahap ini, layanan perubahan ticker kode melibatkan perubahan kode 4 dan 3 huruf, meliputi efek lainnya selain saham, dan melibatkan perusahaan yang memenuhi ketentuan perubahan ticker kode. Pada tahap lanjutan ini, ticker saham bisa berubah menjadi 3 huruf.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




