Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Richard Lee Meski Sudah Jadi Tersangka

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Richard Lee tak ditahan pihak Kepolisian setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pihak Kepolisian mengungkap alasan tak menahan Richard Lee meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, tak dilakukan penahanan terhadap Richard Lee lantaran pedoman di Undang-undang.

“Berdasarkan dari KUHAP UU NO.20 tahun 2025 pasal 100 ayat 5. Penyidik mempedomani untuk pelaksanaan penyidikan tersebut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam video yang diterima Grid.ID, Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar 35 pertanyaan.

“Kami akan menyampaikan bahwa proses penyidikan tersangka atas nama DRL sudah dilaksanakan, pemeriksaan kemarin pagi hari sampai malam hari,” terangnya.

“Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan Dokter Samira atau Doktif. Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Kecam Hakim: Aib bagi Negara
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Refeksi Satu Tahun Pemerintahan MULIA: Sosiolog Sawedy Muhammad Ingatkan PR Sosial
• 18 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Naik Tipis 0,72% Sepekan, Asing Berbalik Net Buy Rp2,07 Triliun
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
BKSAP DPR dan Kemlu Bahas Implikasi Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Daftar 10 Top Gainers Sepekan: Ada Saham SKBM, AGII, hingga RMKO
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.