Grid.ID - Richard Lee tak ditahan pihak Kepolisian setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pihak Kepolisian mengungkap alasan tak menahan Richard Lee meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, tak dilakukan penahanan terhadap Richard Lee lantaran pedoman di Undang-undang.
“Berdasarkan dari KUHAP UU NO.20 tahun 2025 pasal 100 ayat 5. Penyidik mempedomani untuk pelaksanaan penyidikan tersebut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam video yang diterima Grid.ID, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar 35 pertanyaan.
“Kami akan menyampaikan bahwa proses penyidikan tersangka atas nama DRL sudah dilaksanakan, pemeriksaan kemarin pagi hari sampai malam hari,” terangnya.
“Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan Dokter Samira atau Doktif. Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka. (*)
Artikel Asli




