Seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S ditempatkan khusus (patsus) dan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polda DIY. Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan pengembang di Bantul.
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rangka pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda DIY.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan, Jumat (20/2).
Keputusan penempatan khusus itu berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Menurut Ihsan, Polda DIY telah menerima laporan pengaduan dari pihak perusahaan. Selanjutnya, Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor.
Meski demikian, Polda DIY belum membeberkan secara rinci duduk perkara dugaan pemerasan tersebut.
Ihsan menegaskan langkah penonaktifan dan patsus ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah kepolisian.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," kata Ihsan.





