PDIP Soal Wacana Revisi UU KPK: Jangan Karena Jokowi atau Abraham Samad

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi mencuatnya kembali wacana revisi UU KPK, baik dikembalikan ke versi lama maupun tetap pada versi hasil revisi.

Ia menegaskan, pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada figur tertentu.

“Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke tujuh. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu,” tegas Said, Jumat (20/2/2026).

Wacana ini sebelumnya muncul dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan kemudian diamini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK dulu merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.

Namun Said meminta semua pihak tidak meloncat dari satu isu ke isu lain tanpa pembahasan yang matang. Ia mengingatkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sedang berada di titik nadir dan itu yang seharusnya menjadi fokus bersama.

“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi, kita baru membenahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHP, itu dulu mari kita selesaikan. Setelah itu, mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa,” tegas Ketua Banggar DPR itu.

Said juga mengingatkan DPR tidak boleh terseret tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, pembahasan undang-undang harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.

“Sehingga DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam. Ayolah, DPR membuat undang-undang begitu cepat, salah. Terlalu lama, salah. Tapi berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita. Kemudian pada titik itulah, apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap eksistensi KPK,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baru 32,52 Persen Pejabat Lapor Harta Periode 2025, KPK Ingatkan LHKPN Bukan Formalitas
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono-Rano Klaim Realisasi Quick Win, Sisakan PR Banjir, Macet, dan Kemiskinan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Keluhan Mauricio Souza Soal JIS Usai Persija Tundukkan PSM 2-1: Rumput Tak Ideal dan Tanpa VAR
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Megawati Institute Sebut Temuan KPF Alarm Demokrasi, Desak Investigasi Independen
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Mengenal ISPA: Penyebab, Kelompok Rentan, dan Langkah Penanganannya
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.