KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini akibat tindakannya memberlakukan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024 lalu.
Dalam persidangan, hakim menyatakan mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol bersalah atas pemberontakan.
Yoon terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal merebut Majelis Nasional yang dipimpin kelompok liberal.
Yoon Suk Yeol kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati karena tindakan Yoon Suk Yeol dinilai mengancam demokrasi.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Kasus Epstein: Polisi Bebaskan Pangeran Andrew, Penyidikan Tetap Berjalan | SAPA MALAM
#yoonsukyeol #presidenkorsel #korsel #korea
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- yoon suk yeol
- eks presiden korsel
- korea selatan
- darurat militer
- pemberontakan
- yoon suk yeol dipenjara





